Peran Kyai Maruf di Pemerintahan Minim, Sinyal RI Tidak Butuh Wapres!

Jakarta, law-justice.co - Pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran mengatakan, minimnya peran Wakil Presiden Maruf Amin di tengah banyaknya bencana melanda Indonesia memberikan sinyal bahwa pemerintahan tidak terlalu membutuhkan posisi Wapres.

Kata dia, dalam situasi seperti saat ini, seharusnya wakil presiden yang diperankan.

Baca juga : Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Tsunami, Warga Diminta Hindari Pesisir

Secara teknis, jelas Andi, Maruf Amin bisa menangani berbagai masalah sosial dan kebencanaan bersama Menko PMK, Mensos, Mendagri dan BNPB.

"Diamnya atau tidak berfungsinya Wapres dalam banyak kasus Kesra dalam negeri, seperti memberikan sinyal jika sesungguhnya negara ini tidaklah membutuhkan jabatan setingkat Wapres," kata dia seperti melansir rmol.id, Kamis (21/1).

Baca juga : KY Bentuk Tim Usut Laporan Pimpinan MA Ditraktir Pengacara

Lebih lanjut Andi mengatakan, minimnya peran Wapres selama setahun pemerintahan Jokowi bisa jadi pintu masuk bagi pemerintah dan DPR merevisi konstitusi yang mengatur struktur kepemimpinan nasional.

"Ini bisa jadi jalan masuk untuk melakukan ‘revisi konstitusional ‘ terhadap jabatan Wapres," ujar Andi.

Baca juga : KPK Geledah Ruang Sekjen DPR RI, Ini yang Dicari

Selama pemerintahan periode kedua Jokowi, peran Wapres Maruf Amin tidak begitu nampak kiprahnya. Berbeda dengan Wapres sebelumnya, Jusuf Kalla yang selalu muncul dalam berbagai peran sebagai orang nomor dua di Indonesia.