Bursa Stop Sementara Perdagangan Saham Bank Bukopin, Ada Apa?

Jakarta, law-justice.co - Saham PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) tak boleh diperdagangkan pada Rabu ini (13/1). Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham BBKP pada perdagangan Rabu (13/1).

Menurut BEI dalam siaran persnya, suspensi saham BBKP dilakukan untuk cooling down sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham BBKP.

BEI juga menyarankan para pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan BBKP. Selasa (12/1), harga saham BBKP melejit 24,59% ke level Rp 760 per saham. Merujuk data RTI, selama sepekan harga BBKP naik 28,81%. Sedangkan dalam sebulan harga saham BBKP sudah melambung 115,91%.

Adanya kenaikan yang melambung ini sedang dalam pengawasan Bursa Efek Indonesia.