Lawan Perintah Nadiem, Pemprov DKI Putuskan Tetap Sekolah dari Rumah

Jakarta, law-justice.co - Hasil survei dari Federasi Serikat Guru Indonesia mengungkapkan bahwa mayoritas guru ingin kegiatan belajar mengajar pada tahun 2021 dilakukan secara tatap muka. Namun, hal itu tak digubris oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta yang memutuskan tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR) pada Januari 2021.

Pandemi COVID-19 yang belum aman untuk siswa hingga guru menjadi alasan utamanya. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara langsung di semester genap TA 2020/2021. Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR)," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam siaran pers di situs PPID Jakarta, Sabtu (2/1/2020).

Meski demikian, Disdik DKI terus menyiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mempersiapkan rencana pembelajaran tersebut. Beberapa rekomendasi pun telah diterima demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam kebijakan pembelajaran tatap muka yang diambil.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sebelumnya mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi. Nadiem kini memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 2020/2021.

Nadiem menegaskan sekolah pembelajaran jarak jauh atau PJJ punya dampak negatif terhadap siswa maupun orang tua. Dampak itu termasuk psikososial.

"Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah pemdanya sendiri, pemda atau dalam situasi yang lain kanwil atau kantor Kemenag," kata Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, 20 November 2020.