Harga Rokok Tahun 2021 Naik, Ini Daftar Harga Ecerannya

Jakarta, law-justice.co - Langkah pemerintah yang menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau Cukai Rokok 2021 ikut mempengaruhi harga rokok pada tahun 2021. Dapat dipastikan bahwa Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang diproduksi dan beredar di Indonesia tahun depan akan semakin mahal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dengan keputusan itu kemampuan masyarakat untuk membeli rokok pun akan semakin tergerus.

Baca juga : Sri Mulyani Sebut Penyebab Dolar AS Tembus Rp 16.000

"Kenaikan CHT ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal atau affordability indeksnya naik dari 12,2 persen menjadi 13,7 hingga 14 persen. Sehingga makin tidak dapat terbeli," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/12/2020).

Sri Mulyani mengatakan bahwa selain menaikkan tarif CHT, pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) untuk tahun depan. HJE akan dijadikan patokan harga rokok yang beredar di pasaran.

Baca juga : Usai Dihujat Netizen, Menkeu Minta Ditjen Bea Cukai Berbenah

"Besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing kelompok," ungkapnya.

Dia menjabarkan, harga rokok kelompok Sigaret Kretek Mesin golongan I kenaikannya 16,9 persen, SKM IIA (13,8 persen), dan SKM II B (15,4 persen), Kemudian, rokok kategori Sigaret Putih Mesin golongan I naik 18,4 persen, SPM II A (16,5 persen), dan SPM II B (18,1 persen).

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Akui Bea Cukai Kadang Ganggu Kenyamanan

Sementara itu, tarif cukai hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, IB, II, dan III tidak dinaikkan. Hal itu, menurut Sri, sebagai komitmen pemerintah mempertahankan ekonomi pekerja rokok di tengah pandemi COVID-19.

"Untuk industri rokok yang sangat padat karya yang buruhnya banyak atau Sigaret Kretek Tangan (SKT) CHT-nya tidak dinaikkan atau nol persen," tutupnya.