Muncikari Prostitusi Online Artis Ditangkap, Ada Artis ST dan MA

Jakarta, law-justice.co - Dua muncikari berinisial AR dan CS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua selebritas, ST dan MA. Mereka berdua merupakan pasangan suami istri.

"Setelah hasil pemeriksaan awal dua orang muncikari kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020)

Baca juga : Kasus Wanita Tewas dalam Koper Masih Gelap, Polisi Buru Pelakunya

Sudjarwoko menjelaskan kasus ini bermula dari informasi terkait prostitusi online di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua muncikari di lobi hotel sekitar pukul 23.00 WIB, pada Selasa (24/11).

Baca juga : Ditembak di Tembagapura, Petinggi KKB Abu Bakar Kogoya Tewas

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi," ujar Sudjarwoko.

Setelahnya, kata Sudjarwoko, polisi melakukan penggeledahan di sebuah kamar hotel dan mendapati dua perempuan serta seorang pria.

Baca juga : Diserang KKB, Anggota TNI di Papua Tengah Dikabarkan Tewas

"Dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumen yang sedang melakukan kegiatan asusila," ujarnya.

Dua perempuan itu merupakan publik figur berinisial ST alias M dan SH alias MY. Sebelumnya, polisi menyebut publik figur yang terlibat berinisial ST dan MA.

"Inisial ST alias M adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY pemeran utama film layar lebar," kata Sudjarwoko.

Atas perbuatannya, kedua muncikari dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sementara itu ST dan SH yang diduga terlibat dalam kasus dugaan prostitusi online dinyatakan negatif narkoba. Hal itu berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap keduanya usai ditangkap oleh aparat kepolisian.Artis berinisial ST dan MA yang diduga terlibat dalam kasus dugaan prostitusi online dinyatakan negatif narkoba.