Kerap Bermasalah, Nasabah Asuransi Kresna Life Ajukan Gugatan PKPU

Jakarta, law-justice.co - PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life Insurance) digugat lagi oleh nasabahnya terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Mengutip situs resmi Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2020,) Kresna Life menjadi pihak termohon dalam perkara nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst Sementara Lukman Wibowo sebagai pihak pemohon.

Baca juga : Pekerja Tak Digaji, Direksi & Komisaris Indofarma Berlebih Tunjangan

Pendaftaran perkara tersebut dilayangkan pada Rabu (18/11/2020). Ada 7 poin dalam pendaftaran perkara ini.

Pertama mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU. Kedua, menetapkan termohon PKPU dalam hal ini asuransi Kresna berada dalam status PKPU sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU sementara ini diucapkan.

Baca juga : Fraud Indofarma: Bikin Hampir Pailit dan Sengsarakan Pekerja

Ketiga, menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU Ausuransi Kresna. Keempat, menunjuk dan mengangkat tim pengurus PKPU dan/ atau tim Kurator.

Kelima, memerintahkan pengurus dari asuransi Kresna dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara Aquo diucapkan.

Baca juga : Rekapitulasi Suara Nasional: Prabowo-Gibran Menang di 24 Provinsi

Keenam, menyatakan bahwa imbalan jasa tim pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU ini berakhir. Terakhir, membebankan seluruh biaya perkara kepada Asuransi Kresna.

Sebelumnya di November, OJK mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha ke Kresna setelah menjalankan rekomendasi regulator dan boleh beroperasi lagi.