PSBB Transisi DKI, Inovasi Penelusuran Kontak Erat Corona Diluncurkan

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10/2020) hingga Minggu (25/10/2020). Kebijakan PSBB Transisi saat ini bakal berbeda.

Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan inovasi kebijakan yang menjadi andalan yakni dokumentasi identitas pengunjung saat beraktivitas di dalam unit usaha yang sudah kembali beroperasi selama PSBB transisi.

Baca juga : Bupati Gus Muhdlor Akhirnya Mau Diperiksa KPK

"Seluruh kegiatan yang ada pengunjung, maka diharuskan mencatat nama dan identitas pengunjungnya. Jadi kalau sebuah restoran itu buka, maka restoran itu harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital, yang mencatat jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon dan 6 digit pertama dari nomor KTP," ujar Anies, Minggu (11/10/2020).

Anies menuturkan, pihaknya bakal memiliki informasi yang lebih kuat terkait dengan perjalanan dan kontak erat seseorang melalui dokumentasi identitas tersebut. Usaha penelusuran kontak erat bakal terlaksana dengan akurat.

Baca juga : Dewas KPK: Alexander Marwata Sudah Diperiksa, Tak Ada Pelanggaran

"Kita bisa melacak ke mana saja dia melakukan kegiatan selama dua minggu terakhir. Lalu lokasi-lokasi yang pernah dia datangi, maka orang-orang yang bersamaan akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi," ungkapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya melakukan pengetatan pendataan terkait penelusuran kontak erat melalui kode Quick Response atau QR Code.

Baca juga : Banjir dan Longsor di Sulsel: 13 Orang Meninggal, 1 Desa Terisolir

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan relaksasi PSBB kali ini bakal dibarengi inovasi pengetatan pendataan ihwal penelusuran kontak erat di sejumlah sektor usaha yang telah diizinkan untuk beroperasi.

"Untuk dua minggu ke depan, kami minta unit-unit yang dibuka untuk melakukan pendataan secara manual dan digital. Nantinya, semua kami minta memiliki QR Code sehingga kalau kita datang ke restoran, kita mencatkan, nanti ada sistem IP yang diberlakukan di situ sehingga memudahkan aplikasi," kata Ariza.

Ariza mengatakan langkah itu bakal memudahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penelusuran kontak di suatu unit kegiatan yang terinfeksi Covid-19.