Bantu Napi Narkoba China Kabur, 2 Oknum Lapas Tangerang Jadi Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Dua orang oknum pegawai di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Keduanya disebut ikut membantu proses kaburnya narapidana narkoba asal China Chai Changpan.

"Kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Kita persangkakan di Pasal 426 KUHP dan dari fakta yang kita temukan memang yang bersangkutan ini ada indikasi kelalaian membantu tersangka Cai Changpan ini melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Baca juga : Kejar Cai Changpan, Segini Personel Kepolisian yang Diturunkan

Kedua tersangka tersebut adalah Wadanru 2 dan PNS kesehatan di Lapas Tangerang. Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, kedua tersangka terbukti menyediakan dan menyimpan pompa air yang digunakan Cai Changpan untuk kabur.

"Mereka menyediakan alat pompa air pada saat dia menggali. Memang waktu itu tersangka itu memesan kepada dua orang ini dan tiap hari kedua orang ini yang menyimpan pompa air itu setelah selesai digunakan disimpan selama hampir 8 bulan," paparnya.

Baca juga : Usai Diautopsi, Kapolda Tegaskan Napi Asal China Tewas Gantung Diri

Namun Yusri mengatakan kedua tersangka tersebut masih belum menjalani penahanan. Penyidik pun masih mendalami kemungkinan adanya petugas lain yang ikut membantu pelarian gembong narkoba tersebut.

Hampir satu bulan napi Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Tangerang. Polisi dibantu Brimob Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran kepada napi tersebut, yang diduga bersembunyi di Hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Kabur dari Lapas, Napi Asal China Ditemukan Gantung Diri di Bogor