Tempat Hiburan di Jakarta Dilarang Beroperasi Jelang Iduladha

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 247/SE/2020 yang mengatur tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata saat Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah/2020 Masehi. SE itu menegaskan larangan tempat hiburan buka H-1 hingga Iduladha.

"Dalam rangka menghormati Hari Raya lduladha Tahun 1441 H / 2020 M, diminta agar saudara menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jenis usaha/sub jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup satu hari sebelum Hari Raya lduladha dan Hari Raya lduladha," tulis SK tersebut seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (28/7/2020).

Baca juga : ’Preman’ Penerimaan Negara: Aturan Iuran Pariwisata Langgar Konstitusi

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan SE Nomor 247/SE/2020 itu dikeluarkan dengan mengikuti aturan pada tahun sebelumnya.

"Itu standar surat seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Baca juga : Sandi Ungkap Efek Buruk Rupiah Anjlok Hampir Rp17 Ribu Bagi Pariwisata

Cucu menjelaskan saat ini tempat hiburan masih diwajibkan tutup, karena kini Jakarta masih memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase satu perpanjangan kedua.

Adapun, tempat hiburan yang diminta tutup dari H-1 hingga Iduladha adalah klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat/SPA dan arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, bar/rumah minum, karaoke, pub/pagelaran musik dan rumah billiard/bola sodok.

Baca juga : Soal Iuran Pariwisata via Tiket Pesawat, Ini Respons Sandiaga Uno