Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang

PPATK Koordinasi dengan Kemendagri untuk Pengawasan Koperasi

law-justice.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melindungi nasabah Koperasi Simpan Pinjam dari kejahatan pencucian uang.

Menurut Kepala PPATK Dian Ediana Rae, rapat koordinasi itu dilakukan agar pengawasan dan pencegahan pencucian uang oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam. Selain itu, pengawasan itu juga untuk mendorong kegiatan ekonomi kerakyatan dan sektor usaha koperasi dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca juga : Begini Kronologi Mahasiswa STIP Cilincing Dianiaya Senior hingga Tewas

"Untuk mencapai masuk tersebut KSP dan USP perlu dilindungi dari kemungkinan masuknya kejahatan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme," ungkap Kepala PPATK Dian Ediana Rae seperti dikutip dari Antara.

Dia juga bilang, koordinasi pengawasan dengan Kemendagri agar KSP dan USP di tingkat daerah bisa ikut terawasi yang perizinannya diberikan oleh pemerintah daerah.

Baca juga : Kritik Pembangunan Era Jokowi, Cak Imin: 10 Tahun Peberdayaan Kurang

Selain berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, PPATK juga sudah melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk tujuan pencegahan yang sama.

Baca juga : Kata Masinton soal Megawati Belum Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran