Hendak Ditangkap Polisi, Pelaku Pemerasan Ini Mengaku Lulusan Akpol

law-justice.co - Lima orang pelaku penculikan terhadap seorang pelajar (AH) kini telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan. Dalam penangkapan para pelaku melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata airsoft gun kepada petugas polisi.

Para pelaku yang melakukan aksi penculikan di Bintaro, Tangerang Selatan tersebut juga mengaku anggota polisi, bahkan para tersangka juga mengatakan bahwa mereka berdinas di Mabes Polri dan juga seorang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).

Baca juga : Respons Gibran Usai Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic

"Melakukan perlawanan dengan mengaku anggota kepolisian, bahkan salah satu mengaku Akademi Kepolisian (Akpol), mengancam anggota kami dengan menggunakan senjata airsoft gun," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).

"Mengaku berdinas di Mabes Polri dan mengancam, mau panjang apa pendek, terhadap anggota kami, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim," lanjutnya.

Baca juga : Bupati Gus Muhdlor Akhirnya Mau Diperiksa KPK

Namun, melihat sikap dan gerak-gerik para pelaku yang mengaku lulusan Akpol tersebut tim reskrim Polres Tangerang Selatan tetap menangkap pelaku. Apalagi saat ditanya soal Kartu Tanda Anggota (KTA) para pelaku tidak bisa menunjukkan permintaan polisi.

"Karena pada saat itu perilaku, sikap, kemudian juga beberapa atribut yang digunakan tidak sesuai, kemudian langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan bukan merupakan anggota Polri," terang Iman.

Baca juga : Dewas KPK: Alexander Marwata Sudah Diperiksa, Tak Ada Pelanggaran

Diberitakan sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus ini dengan menangkap lima pria berinisial DOY (19), ORI (20), Azel (19), Bryan (21), dan Jos (18). Polisi menyebut para pelaku sudah beberapa kali beraksi di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, dengan modus mengaku sebagai anggota dan melakukan razia menggunakan kendaraan pribadi yang dimodifikasi mirip kendaraan dinas polisi.

Atas kejadian itu, kelima pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman. Para pelaku kini terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.