Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini RUU Minerba secara terburu-buru disahkan DPR di tengah meluasnya pandemi corona (Covid-19). Ekonom senior dan pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri menerangkan ada beberapa pasal RUU Minerba yang harus digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Faisal mengatakan pengusaha batu bara terus-terusan mendapatkan karpet merah. Pertama Pasal 169A, di mana KK dan PKP2B mendapatkan jaminan perpanjangan menjadi IUPK Operasi Produksi. "Diberikan jaminan perpanjangan," papar Faisal dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.Kemudian Pasal 169B, salah satu poinnya menyebutkan untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan Operasi Kontrak /Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat jangka 5 tahun dan paling lambat jangka waktu 1 tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.
"Padahal sebelumnya hanya 2 tahun dan 6 bulan, mereka antisipasi pergantian rezim investasi di rezim sekarang mereaka mau diperpanjang diperiode sekarang," tegasnya. Pasal 83, IUPK Operasi Produksi Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembagan dan/atau pemanfaatan Batubara diberikan jangka waktu selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun. Setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu UU Minerba ini sangat layak untuk digugat diamandemen ke Mahkamah Konstitusi. LSM dan masyarakat sipil harus segera mendaftarkan gugatan uji materi ke MK agar pasal-pasal yang bermasalah ini segera dicabut.