Penundaan Olimpiade Tokyo 2020, Jepang Dilanda Masalah Keuangan

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Jepang resmi menunda gelaran Olimpiade Tokyo 2020, hingga 2021, akibat pandemi global Covid-19. Penundaan Olimpiade ini menyisakan permasalahan keuangan cukup menyita perhatian.

Dari data keuangan, Desember tahun lalu panitia penyelenggara Olimpiade Tokyo menyebut angka 1,35 triliun yen atau Rp178,12 triliun untuk mempersiapkan Olimpiade ini.

Baca juga : Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 Potensi Bawa Dampak Buruk di Pilkada

Angka itu belum termasuk tiga miliar yen (Rp395 miliar) untuk pemindahan venue marathon dan jalan cepat dari Tokyo ke Sapporo yang ada di bagian utara Jepang, guna menghindari cuaca terik saat musim panas.

Tak hanya Jepang yang dalam bayang-bayang rugi besar, mitra-mitra bisnis IOC juga ketar-ketir, antara lain asuransi.

Baca juga : Ketika Presidential Club Bisa Hilangkan Wibawa Prabowo

Mengutip Pikiran Rakyat, perusahaan-perusahaan asuransi menanggung 2 miliar dolar AS (Rp28,47 triliun) asuransi Olimpiade 2020, termasuk hak siar televisi dan sponsor, ditambah 600 juta dolar AS (Rp8,5 triliun) untuk akomodasi.

Itu belum para pemegang hak siar televisi yang sudah mengikat kontrak jangka panjang bernilai fantastis.

Baca juga : Begini Respons Anies soal Wacana Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

Sebut saja. NBC Universal yang sudah menjual lebih dari 1 miliar dolar (14,23 triliun) dalam bentuk komitmen iklan yang bakal disiarkan di AS.

Induk perusahaan ini, Comcast, setuju membayar 4,38 miliar dolar AS (Rp62,36 triliun) untuk hak media AS bagi empat Olimpiade dari 2014 sampai 2020.

Discovery Communications, induk saluran televisi Eurosport, sudah sepakat mengeluarkan 1,3 miliar euro (Rp18,5 triliun) untuk layar Olimpiade di seluruh Eropa dari 2018 sampai 2024. (Pikiran Rakyat)