Emiten Diizinkan Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS oleh OJK

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Hal ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%.

Baca juga : Hari Ini Rupiah Makin Anjlok, Makin Dekati Rp16 Ribu per Dolar AS

Penurunan tersebut terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional. Hal ini sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.

Untuk itu, mengutip keterangan tertulis OJK, Jakarta, Senin (9/3/2020), OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).

Baca juga : Astaga, Beras Premium di Wakatobi Sultra Dekati Rp 1 Juta per Karung

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:

1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan

Baca juga : Sempat Melejit 355 Persen, BEI Investigasi Emiten Prajogo Pangestu

2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. (Okezone)