KNTI: Arah Baru Kebijakan KKP Belum Menyentuh 3 Persoalan Utama

law-justice.co - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) merespon Forum Konsultasi Publik I yang diselenggarakan oleh Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik I (KP2) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Arah baru kebijakan KKP dianggap belum menyentuh 3 persoalan utama di sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pelaksana Harian KNTI Dani Setiawan di kantor KNTI, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). Tiga persoalan utama yang harus lebih disoroti oleh KKP adalah pencurian ikan, parahnya kerusakan lingkungan pesisir dan laut, serta ketimpangan ekonomi antar pelaku usaha perikanan.

Baca juga : KKP: Sepanjang 2023, PNBP Pengelolaan Ruang Laut Capai Rp 707 Miliar

"Terutama dalam melindungi dan memajukan potensi besar nelayan skala kecil dan tradisional untuk naik kelas. Padahal, disinilah mayoritas pelaku usaha perikanan nasional kita," kata Dani.

Sebelumnya, Menteri KKP Edhy Prabowo dalam forum KP2 memaparkan arah baru kebijakan kelautan dan perikanan di Indonesia, termasuk rencana pemerintah merevisi 29 peraturan di bidang kelautan dan perikanan.

Baca juga : KKP Buka Suara soal Petinggi Diduga Terima Suap Perusahaan TI Jerman

KNTI menilai, rencana tersebut harus dibahas dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di sektor kelautan dan perikanan. KNTI juga menyarankan agar dibentuk komite-komite terkait.

"Misalnya lobster, nelayan kecil dan tradisional, tuna dan sebagainya yang merupakan representasi dari pelaku usaha perikanan, akademisi, pemerintah dan organisasi nelayan sebagai pemangku kepentingan dari 29 peraturan yang akan direvisi," ujar Dani.

Baca juga : Ungkap Maling Ikan di Laut RI, Trenggono: Rumah di PIK Punya 80 Kapal

KNTI menilai, hal tersebut merupakan persyarat penting agar proses konsultasi publik dan pengambilan kebijakan lebih terarah dan menghasilkan kebijakan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pada intinya kami memperingatkan kepada pemerintah agar perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat instrumen operasional perlindungan terhadap nelayan dan pembudidayaan dalam skala kecil dan tradisional."

"Mendorong terjadinya transfomasi struktur ekonomi pelaku usaha perikanan untuk lebih adil. Tetap menegaskan pelarangan terhadap penggunaan alat tangkap trawls atau yang menyerupainya, memperkuat instrumen HAM, meningkatkan produksi dan produktivitas perikanan budidaya dan orientasi pada keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan," jelas Dani.