Dilaporkan ke KPK Soal Tanah, Gubernur Edy Curhat Ke BPN Sumut

law-justice.co - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengungkapkan bahwa dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah tanah. Curahan hati itu disampaikannya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, karena banyaknya persoalan tanah.

"Tanah ini menjadi persoalan yang tidak ada ujung pangkalnya sampai ke mana kita harus berhenti. 4-5 hari yang lalu, saya dilaporkan ke KPK tentang tanah ini, tanah eks HGU ini," ungkap Edy saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) BPN Sumut di Hotel Adimulia, Medan, Senin (17/2/2020).

Baca juga : Soal Pilgub Sumatera Utara, Edy Rahmayadi Siap Lawan Menantu Jokowi

Edy mengatakan Persoalan tanah di Sumut ini menumpuk di meja kerja kantornya. Ia mengaku pesimistis dengan banyaknya persoalan tanah di Sumut.

"Kalau kita berpikir rasanya pesimis sama urusan pertanahan. Sedikit kita berbicara tanah, ributnya sudah sampai ke mana-mana," jelas Edy.

Baca juga : Bobby Nasution Jadi Kader Golkar, Demi Bisa Jadi Calon Gubernur Sumut

Edy juga mengaku beberapa program pembangunan yang ada di Sumut terkendala dengan persoalan tanah. Namun hal ini dapat diselesaikan karena adanya dukungan Kepala Kanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi.

"Kita akan membuat sport centre, sudah ramai orang. Ini tanahku, dilaporkan ke sana, dilaporkan ke sini. Begitu sulit. Sambil berjalan saya kemarin bilang ke Pak Dadang, tanpa bantuan Bapak saya tidak akan mampu berbuat, Pak Dadang tahu-tahu seirama dengan saya. Alhamdulillah," tandasnya.(detikcom)

Baca juga : Daripada Bobby, PDIP Sumut Buka Peluang Dukung Edy Rahmayadi di Pilgub