Larangan Dicabut, Anies Bisa Gelar Formula E di Monas

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) selaku Komisi Pengarah Kawasan Monas akhirnya mengizinkan balapan Formula E digelar di Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Padahal sebelumnya Setneg melarang digelar dengan dalih Monas adalah kawasan cagar budaya.

Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka Pratikno telah meneken izin penyelenggaran Formula E melalui surat bernomor B-3/KPPKKM/02/2020.

Baca juga : Langkah Prabowo Rangkul Partai Luar Koalisi, Demokrat Beri Peringatan

"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama di kantornya, Senin (10/2).

Surat izin yang ditandatangani pada Selasa (7/2) itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Di dalam suratnya Dewan Pengarah meminta penyelenggara memperhatikan beberapa aspek seperti keasrian, kelestarian, dan ketertiban di kawasan Medan Merdeka.

Baca juga : Anies Bantah Isu Tawaran Bentuk Partai Perubahan

Sebelumnya, usai rapat koordinasi bersama Gubernur DKI Anies Baswedan pada Rabu (5/2), Setya mengatakan, bahwa Komisi Pengarah menolak penggunaan area Monas sebagai lokasi balap mobil jet listrik itu.

Saat itu, Setya mengatakan Formula E diizinkan tetapi harus di luar kawasan Monas. (pubica-news)

Baca juga : Usai Kalah Nyapres, Anies Bantah Bakal Bikin Parpol