Kecewa dengan Pimpinan Sunda Empire, Roy Suryo Lapor Polisi

Jakarta, law-justice.co - Pimpinan Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana dilaporkan ke polisi oleh mantan Menpora Roy Suryo. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Laporan dari bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga itu diterima dengan nomor register: LP/350/I/YAN2.5/2020/SPKTPMJ dan diterima pada Jumat (24/1).

Baca juga : Dugaan Hoaks Roy Suryo soal Mikrofon Gibran Mulai Diusut Bareskrim

Mengutip jpnn, usai membuat laporan, Roy mengaku sangat kecewa ketika Rangga menyebut dirinya tak mengerti sejarah.

Hal ini terjadi saat keduanya diundang sebagai bintang tamu dalam acara talkshow di sebuah stasiun TV Swasta.

Baca juga : Dipolisikan soal `Mikrofon Gibran`, Roy Suryo Siapkan Tim Hukum

Dalam acara tersebut, Rangga dan Roy terlibat diskusi tentang sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan NATO (Pakta Pertahanan Atlantik Utara).

Ketika itu, Rangga sempat mengatakan, PBB dan NATO didirikan di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Ketua KPU Buka Suara Soal Roy Suryo

"Dia mengatakan secara langsung kalau saya salah, tidak mengerti sejarah. Dia menuduh saya enggak mengerti sejarah," ujar Roy.

Selain melaporkan Rangga atas tuduhan pencemaran nama baik, Roy juga memolisikan Rangga atas dugaan penyebaran berita bohong karena diduga mengubah informasi di Wikipedia.

Wikipedia menuliskan bahwa PBB dididirikan di daerah Lembang, Bandung, sesuai perkataan Rangga.

Dalam hal ini, Roy, menduga ada seseorang yang mengubah informasi di Wikipedia. Pasalnya, berdasarkan penelusuran Roy, sebuah akun anonim diketahui telah menyunting keterangan sejarah PBB di Wikipedia.

"Dari penelusuran saya, IP anonim itu merujuk ke Sunda Empire. Dia secara kasar dan tidak ilmiah telah mengubah sejarah melalui Wikipedia," ungkap Roy.

Diketahui, dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tindak Pidana dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.