Demi Integritas KPK, Dewas Didesak Mengundurkan Diri

Jakarta, law-justice.co - Direktur Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan, Ekonomi dan Sosial (LP3ES) center for Media and Democracy, Wijayanto mengomentari soal kegagalan menggeledah kantor DPP PDIP.

Sebelumnya, kegagalan ini disebut oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena belum mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK.

Baca juga : Resmi, Ganjar Pranowo Deklarasi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pria yang akrab disapa Wija ini mengatakan, izin Dewas yang belum dikantongi penyidik saat akan menggeledah kantor partai berlambang banteng itu hanya alibi yang dibuat oleh pimpinan KPK

"Di sini terbukti bahwa Dewas (Dewan Pengawas) KPK justru dijadikan penghalang dari pemberantasan korupsi," kata Wija dalam dalam diskusi online di WhatsApp Group `Jurnalisme & Demokrasi` seperti melansir rmol.id.

Baca juga : Pembentukan Presidential Club, PDIP: Basa-basi Gimik Politik Prabowo

Wija pun berharap agar seluruh anggota Dewas berhati-hati dalam menjalankan peran dan fungsinya di lembaga antirasuah.

Sebab, bisa saja Dewas KPK hanya dijadikan bantalan saja dalam penindakan korupsi yang dilakukan KPK.

Baca juga : Menteri Bahlil Diduga jadi `Orang Toxic` yang Dimaksud Menko Luhut

Oleh karena itu, Wija menyarankan Dewas untuk mengundurkan diri, jika hanya menghambat kinerja pemberantasan korupsi.

"Dengan tanpa mengurangi rasa hormat kepada Dewan Pengawas, mereka harus mulai berhitung dengan waktu (pengunduran diri). Jika sampai tiga bulan ke depan ternyata memang hanya memperlambat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

"Hal ini demi menjaga integritas dan nama baik mereka sendiri. Lebih baik mereka menyerukan pegunduran diri," demikian Wija.