Buka `Borok` Jiwasraya, BPK Temukan Indikasi Kecurangan

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kecurangan atau fraud pada produk saving plan dan penempatan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dilansir dari Kumparan.com, temuan tersebut didapat usai BPK melakukan pemeriksaan tujuan tertentu pada tahun 2016 dan audit investigasi pendahuluan pada tahun 2018.

Baca juga : Membongkar Peran Anak Perusahaan dalam Dugaan Fraud di Indofarma

"Hasil menunjukkan penyimpangan yang terindikasi fraud atau kecurangan dalam saving plan dan investasi," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Dalam audit tersebut, ditemukan fakta bila manajemen Jiwasraya sempat melaporkan keuangan positif pada tahun 2016. Faktanya, perseroan ternyata memanipulasi laporan keuangan.

Baca juga : MA Tolak PK Sinarmas Asset Management di Kasus Jiwasraya

"Meskipun tahun 2016 perusahaan masih bukukan laba, tapi laba semu akibat rekayasa akuntansi atau window dressing di mana sebenarnya perusahaan mengalami kerugian," tegasnya.

Selama audit investigasi masih berjalan, BPK juga sedang menghitung potensi kerugian negara di Jiwasraya akibat produk saving plan dan keputusan investasi. Penilaian kerugian tersebut diminta oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga : PT Indofarma Tbk Nunggak Gaji Karyawan, Keuangannya Lagi Bermasalah

"Itu akan diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama," sebutnya.