Mulai 2020, Calon Pengantin Wajib Tes Urine di BNN

law-justice.co - Bagi calon pengantin di Jawa Timur, mulai awal 2020 wajib melampirkan surat hasil tes urine atau tes narkoba dari BNN sebagai salah satu syarat melangsungkan pernikahan.

Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP Kartono mengatakan, sesuai surat MoU antara BNN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, syarat pengantin harus bersih dari narkotika.

Baca juga : Ketum PKB Cak Imin Blak-blakan sebut Ada Kejutan di Pilkada Jatim

"Mereka harus melakukan tes urine di BNN. Tadi juga dari Kemenag Kota Surabaya sudah menghubungi kami untuk koordinasi tindak lanjut tes urie," katanya di kantor BNN Kota Surabaya seperti dikutip dari Sindonews, Selasa (7/1/2020).

Tes urine, lanjutnya, bukan untuk mencari-cari kesalahan calon pengantin atau memenjarakannya. Tes dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan narkoba di kalangan remaja, termasuk calon pengantin.

Baca juga : Ribuan Sertifikat Tanah Diblokir Tahun 2024, Ini Penyebabnya

Langkah ini juga dilakukan sebagai upaya menyelematkan generasi muda dari jerat narkoba. Sebagai pelaksana tes urine, kata Kartono, BNN hanya mengeluarkan surat keterangan yang selanjutnya akan dikirim ke kemenag.

"Jika hasil tes positif narkoba akan dikembalikan kepada mempelai berdua. Minimal calon pengantin bisa berbenah diri," ucapnya. Sedangkan untuk biaya tes, calon pengantin hanya mengganti alat untuk tes urine.

Baca juga : BPBD : 87 Rumah Rusak dan Dua Orang Terluka Akibat Gempa Gresik-Bawean