Ini Dia Fakta Menarik 1.000 PNS Ngantor di Rumah

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tengah menyiapkan aturan khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar bisa kerja di rumah. Hal ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan mempercepat kinerja pemerintahan.

Dilansir dari Okezone.com, Selasa (26/11/2019), namun begitu, permulaan sistem ini akan diuji coba di internal kementerian terlebih dahulu. Berikut ini fakta-fakta seputar kebijakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja di rumah seperti dirangkum Okezone.

Baca juga : Ini Jadwal Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan dan Calon ASN

1. Mulai Uji Coba 1 Januari 2020

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) akan segera menguji coba Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerja di luar kantor. Rencananya, uji coba ini akan dimulai pada 1 Januari 2020 mendatang.

Baca juga : Simak Syaratnya, Pemerintah Buka 1,28 Juta Lowongan CPNS 2024

"Mudah-mudahan 1 Januari bisa kita lakukan. Itu di Bappenas, Bappenas ingin menjadi contoh dulu," ujarnya.

2. 1.000 PNS Bappenas Ngantor di Rumah

Baca juga : Simak, Ini Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Kementerian Perencanaan Pembangunam Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) berencana membolehkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja dari rumah. Namun, itu pun tidak semua PNS akan diperbolehkan untuk kerja di rumah karena kuotanya hanya 1.000 PNS.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hal tersebut masih dalam pembahasan dari internal Kemenpan RB. "Ini menarik nih. baru tadi pagi kami rapat sama deputi untuk melihat dulu, mengkaji dulu," ujarnya.

3. Khusus PNS dengan Jabatan Fungsional

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, mereka yang diperbolehkan kerja dari rumah adalah PNS yang mengisi jabatan fungsional. Sekalipun PNS yang bersangkutan masih berusia muda.

"Siapa saja sepanjang memang posisinya sebagai fungsional jabatannya," ucapnya.

4. Sesuaikan dengan Pola Hidup Gen-Z

Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan pola kehidupan modern. Menurutnya, era Generasi-Z cenderung melakukan pekerjaan sambil traveling. Meskipun begitu, ada target-target tertentu yang harus dicapai para ASN meski bekerja sambil berlibur guna memastikan produktivitas ASN bisa tetap terjaga bahkan meningkat.

"Orang bilang work vacation. 3 bulan di Raja Ampat, 3 bulan di Bali, 3 bulan di Tana Toraja, sepanjang mereka bisa deliver. Jadi ke depan bentuknya smart office, tidak hanya dengan cara-cara yang sekarang," ucap Suharso.

5. Harus Siap Kerja 24 Jam

MenpanRB Tjahjo Kumolo mengatakan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari luar kantor harus siap 24 jam. Artinya tidak ada batasan waktu kerja seperti yang ada selama ini.

Hal ini dilakukan seperti cara kerja beberapa bidang pekerjaan lainnya yang tidak terbatas oleh waktu. Sebagai salah satu contohnnya adalah profesi wartawan yang siap kerja 24 jam.

"Sama lah Anda (wartawan). Anda apa ada jam tugas? Enggak dong. 24 jam wartawan itu. Sama aja, enggak ada aturannya," ujarnya.

6. Tak Akan Potong Tunjangan

Meskipun bisa bekerja di rumah namun gaji dan tunjangan pegawai tidak akan dikurangi. Pendapatan yang diterima akan tetap dengan posisi terakhir yang didapatkan pegawai bersangkutan.

"Oh enggak. Yang dia terima tetap (gaji dan tunjangan yang didapat)," ujar Tjahjo. Menurutnya, yang paling penting adalah kinerja dan target yang ditetapkan tercapai. Sehingga waktu kerja dan juga pendapatan yang didapatkan menurutnya tidak akan masalah.