Setelah `Desa Siluman`, Kini Terkuak Dana Desa Untuk Bayar Utang

Jakarta, law-justice.co - Pasca pengungkapan kasus penyaluran dana desa ke desa siluman atau desa-desa tak berpenduduk, kini terungkap fakta baru penggunaan dana desa untuk membayar utang. Hal itu terjadi di Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda mengungkapkan sinyalemen itu, seusai ibadah gabungan pada Minggu (10/11).

Baca juga : Kemenkeu Ancam Setop Penyaluran Dana Desa Jika Ada Kasus Korupsi

Dari keterangan resmi Humas Pemkab Puncak Jaya, Bupati menyampaikan teguran keras kepada kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu kepala distrik dan kepala kampung yang tidak becus mengelola dana desa.

“Ada indikasi permainan dan praktik pinjam-meminjam uang dengan bunga yang sangat tidak masuk akal, yang tercium oleh Bupati. Kepala Kampung secara sengaja meminjam uang dan barang ke pihak tertentu dan bahkan ke kios atau toko. Jadi saat dana (desa) cair diharuskan membayar bunga yang tinggi,” kata Yuni Wonda seperti melansir Kumparan.com.

Baca juga : Luhut Tepis Pemerintah Pakai Dana Desa untuk Dukung Paslon dan Parpol

Menurutnya, setelah dana desa cair dari Bank Papua, uang yang turun tidak langsung disalurkan ke kampung untuk pembangunan. Tapi untuk untuk membayar berbagai utang.

Dia sangat menyesalkan kasus ini, apalagi alokasi dana desa yang disalurkan negara untuk kampung-kampung termasuk di Puncak Jaya, sangat besar.

Baca juga : Jokowi Kumpulkan Kades di Banjarnegara, Bahas Dana Desa Cair Rp539 T

Dia menyatakan, tahapan perencanaan dan mekanisme penyaluran dana desa sudah betul, namun ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum.

Bercermin dari kasus tersebut, Bupati akan meminta pemerintah pusat menyalurkan dana desa ke Puncak Jaya berupa barang, bukan uang.

“Ini masih kita selidiki dan ke depan akan saya evaluasi. Kami akan berkonsultasi ke Mendagri dan Kementerian Desa dan PDT, agar nantinya jangan salurkan uang tetapi barang,” ujarnya.

Dia menilai, jika dana yang diterima sudah dalam bentuk barang yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, maka akan mencegah penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi, seperti di dana desa siluman.