Rakyat Wajib BPJS, Pegawai BPJS Malah Pakai Asuransi InHealth

law-justice.co - BPJS Kesehatan tengah menjadi gunjingan di dunia maya. Pasalnya, pegawainya disebut menggunakan asuransi komersil, yakni InHealth. Dalam sebuah postingannya, seorang netizen mengungkapkan keluhannya terkait antrean panjang jika berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Begini tulisan yang beredar soal BPJS Kesehatan tersebut.

Ternyata Pegawai BPJS Pakai Asuransi Inhealt

Baca juga : Tahun Depan Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Segini Iuarannya Nanti

 Sejak kampanye Jaringan Kesehatan Nasional diserukan, semua warga negara Indonesia wajib ikut asuransi yang dikelola BPJS. Seruan itu sampai juga ke kantor saya. Walhasil, asuransi lama kami yang dikelola Inhealt dihentikan, berganti asuransi baru yang dikelola BPJS. Saya tidak masalah dengan pergantian itu. Mendapatkan pelayanan kesehatan gratis jelas harus diterima dengan syukur. Cuma satu memang yang masalah dengan BPJS: antrian. Hehe.

 Itulah makanya kantor kami pun mengeluarkan kebijakan: untuk jabatan Kepala Bagian, Manager sampai Direksi, masih di-double cover dengan asuransi Inhealt. Bahaya kalau bos-bos disuruh antri. Hehe.

 Namun ada yang menarik saat pegawai BPJS datang bersosialisasi ke kantor saya. Seorang teman iseng bertanya kepada pegawai itu, "Bapak ini sudah jelaskan panjang-lebar tentang kelebihan BPJS. Terus, Bapak sendiri pakai asuransi apa?"

Baca juga : Pemprov DKI: Penonaktifan NIK Berdampak pada BPJS hingga STNK

 Apa jawaban pegawai itu? Ternyata semua pegawai BPJS pakai double cover asuransi: asuransi Inhealt plus asuransi BPJS. Tentunya kalau saya pegawai BPJS saya akan pakai Inhealt. Siapa juga yang mau antri? Hihi.

 Saat ditanya kenapa pegawai BPJS pakai Inhealt? Pegawai itu menjawab, "Direktur kami mengeluarkan kebijakan untuk double cover." Ya sudahlah. Itu saja! Take care para pembaca sekalian, jaga kesehatan!

Baca juga : Masih Dibuka Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Seperti diketahui, Aturan mengenai kewajiban peserta BPJS Kesehatan tercantum dalam Pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 yang menyebutkan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.