Kapolres Kendari Dicopot, Klaim Tak Terkait 2 Mahasiswa Gugur

Jakarta, law-justice.co - Meski Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi dicopot dari jabatannya, akan tetapi mutasi jabatan tersebut diklaim Polri tak terkait dengan kasus dua mahasiswa yang gugur saat demo.

Mutasi terhadap Jemi tercantum dalam surat telegram ST/2657/X/KEP./2019 yang dikeluarkan hari ini (7/10). Pengganti Jemi adalah AKBP Didik Efrianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Wakatobi.

Baca juga : Uya Kuya-Kamaruddin Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Polri

Melansir dari CNN Indonesia, Senin (7/10/2019), Jemi sendiri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro Sumber Daya Manusia Polda Kalimantan Tengah.

Sementara itu, posisi Didik di Wakatobi digantikan oleh AKBP Anuardi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara.

Baca juga : Mabes Polri Akan Gandeng KPK dan PPATK dalam Kasus Ismail Bolong

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo membenarkan mutasi tersebut.

"Ya betul," ujarnya saat dihubungi.

Baca juga : Polri: Seluruh Korban Ledakan Tambang Batu Bara Berhasil Dievakuasi

Dihubungi terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt membantah rotasi tersebut karena peristiwa unjuk rasa yang mengakibatkan dua mahasiswa tewas.

"Tidak ada [kaitannya]. Rotasi adalah sesuatu yang alami dalam suatu organisasi," ujarnya.

Diketahui Aksi unjuk rasa ribuan massa gabungan dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9/2019) menyebabkan dua mahasiswa tewas.

Peserta unjukrasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 15:30 Wita.

Sedangkan korban Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius dibagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini (27/9/2019) sekitar 04:00 Wita.

Adapun enam anggota kepolisian diduga melanggar SOP pengamanan dengan membawa senjata api. Mereka adalah DK, DM, MI, MA, H dan E.

Kini keenam polisi tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya yang ada di Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari dan Direktorat Intelijen Polda Sultra.