Pendiri Kaskus Andrew Darwis Bantah Tuduhan Penipuan

Jakarta, law-justice.co - Adu bantahan mewarnai penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Melalui kuasa hukumnya, Abraham Sridjaja, Andrew membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dan TPPU yang dilaporkan Titi Sumawijaya Empel.

Baca juga : Soal Prabowo dan Gaza Solidarity Encampment

Melansir dari Kompas.com, Kamis (18/9/2019), Andrew mengaku tidak pernah mengenal Titi. Dia juga membantah pernyataan pelapor yang menyebut David Wira sebagai tangan kanan atau orang kepercayaannya.

Diketahui, Titi mengaku meminjam uang senilai Rp 15 miliar kepada Andrew Darwis pada November 2018. Namun, Titi hanya bertemu dengan David Wira yang diduga berperan sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Andrew.

Baca juga : Aniaya Sopir Taksi di Bali, WNA Australia Dideportasi

Kepada Titi, David mengatakan Andrew membuka jasa investasi dalam bentuk perusahaan pinjaman uang. Titi pun percaya dan meminjam uang dengan jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

"Klien kami mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018 dan bukan merupakan tangan kanan klien kami, seperti yang diberitakan," kata Abraham dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).

Baca juga : Polisi Imbau Waspada Michat usai 2 PSK Bali Mati Dibunuh dalam Sepekan

Andrew juga membantah memiliki sebuah perusahaan investasi yang menawarkan peminjaman uang. Andrew tidak pernah mengetahui perihal peminjaman uang senilai Rp 15 miliar yang melibatkan Titi, David Wira, dan Susanto Tjiputra.

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dengan pihak siapapun. Klien kami juga tidak mengetahui adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto," ujar Abraham.

Abraham menyebut, kliennya hanya mengenal Susanto ketika membeli sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Transaksi jual beli dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Setelah sah membeli gedung itu, Andrew memutuskan mengubah nama sertifikat menjadi namanya.

"Serangkaian jual beli yang dilaksanakan antara klien kami dengan Susanto sudah melalui seluruh proses dan ketentuan yang berlaku. Telah dilakukan checking oleh PPAT atau notaris dengan hasil bersih artinya tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli," kata Abraham.

"Lalu, dilaksanakan jual beli di hadapan PPAT, telah dilakukan serah terima objek jual beli (tanah dan bangunan) dan sudah dibayar lunas. Selanjutnya, dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama pembeli atau klien," lanjutnya.

Oleh karena itu, Andrew tidak mengetahui permasalahan terkait peminjaman uang antara Titi, David, dan Susanto dengan jaminan sertifikat gedung tersebut.

"Bilamana ada permasalahan yang belum selesai di antara pihak sebelumnya (Susanto dan Titi), maka hal tersebut adalah merupakan tanggung jawab para pihak sebelumnya sendiri, baik ranah perdata maupun pidana," ujar Abraham.

Sementara itu, Titi mengaku tertarik meminjam uang melalui Andrew Darwis dengan perantara David Wira karena penawaran bunga senilai 1 persen. Ia harus melunasi utang tersebut dalam waktu 13 tahun.

"Saya bilang (kepada David) kok Andrew Darwis sekarang bisnis pinjam meminjam. Dia (David) bilang karena saudara Andrew kelebihan dana, dia akan investasi uang," kata Titi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Titi mengaku hanya dijanjikan uang pinjaman senilai Rp 5 miliar. Kemudian, David Wira melalui perantara bernama Susanto hanya memberikan uang senilai Rp 3 miliar.

Seiring berjalan waktu, Titi mengetahui bahwa sertifikat gedung miliknya telah berganti nama menjadi Susanto pada awal Desember 2018. Kemudian, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew Darwis.

Atas peristiwa tersebut, Andrew dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut dibuat pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.


Pemeriksaan pelapor

Polisi telah menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi dari pihak pelapor. Titi diperiksa pada Senin kemarin dengan 13 pertanyaan oleh penyidik

Pertanyaan yang dilontarkan penyidik berkaitan dengan kronologi peminjaman uang dan pemalsuan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

"Pertanyaannya tentang kronologi awal pinjam meminjam itu seperti apa sampai bisa balik nama ke Andrew Darwis dan klarifikasi bukti-bukti yang diserahkan tadi," kata Titi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, nantinya penyidik akan mengangedakan pemanggilan Andrew sebagai terlapor dan pemeriksaan saksi.

Namun, Argo belum dapat memastikan waktu pemanggilan terhadap Andrew dan saksi.

"Nanti biar penyidik yang mengagendakan," ujar Argo.