Jakarta, law-justice.co - Setidaknya ada 100 narapidana yang kabur dari dua penjara di Aceh pada beberapa bulan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyampaikan bahwa sebanyak 100 napi tersebut masih dalam pencarian pihak berwenang.Baca juga : Eko Patrio Digadang Bakal jadi Menteri Prabowo
"Pascakaburnya narapidana di LP Banda Aceh maupun Rutan Lhoksukon, ada peningkatan pengawasan dan penjagaan. Serta memberikan mereka pelatihan agar tidak memikirkan melarikan diri," kata Agus Toyib.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh itu memaparkan bahwa kondisi penjara di Aceh hampir semuanya kelebihan kapasitas. Kapasitas penjara di Aceh hanya 3.000-an, tetapi dihuni 8.500-an orang."Masalah kelebihan daya huni ini tidak hanya terjadi di Aceh, tetapi juga hampir seluruh Indonesia. Ada beberapa upaya yang kami lakukan untuk mengatasi kelebihan daya huni tersebut, seperti memindahkan narapidana ke penjara lainnya, baik di Aceh maupun keluar Aceh," pungkas Agus Toyib.