Kapolri Tito Ditantang Menyeriusi Pengambilalihan Kasus Karhutla

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Indonesia Tito Karnavian ditantang untuk menyeriusi pernyataannya yang menyebut bahwa dirinya akan menarik kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke Mabes Polri jika penanganan di Polda mandek. Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo.

Ia menginginkan ancaman Kapolri Tito itu sikap yang sungguh-sungguh dan, bukan sekadar lip service di tengah penegakan hukum Karhutla serta dampak yang kian memburuk.

Baca juga : Dibanding Ngemis Gabung Pemerintah, PKS Lebih Baik Oposisi Bareng PDIP

"Kita sudah pernah disuguhi hal yang serupa. Tetapi seringkali hal-hal demikian berjalan tidak konsisten setelah Karhutla mereda. Padahal upaya pengendalian Karhutla termasuk penegakan hukum harus terus berjalan meskipun titik api di lapangan berkurang," ungkap Henri ketika dihubungi di Jakarta pada Rabu (14/8/2019) seperti dilansir dari Antara.

Situasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia kini sedang dalam kondisi mengkhawatirkan. Lebih dari 1.000 titik api (hot spot) dalam beberapa hari ini terus meningkat dan mencatatkan 80 persen dari total hot spot di negara-negara ASEAN. Angka tersebut berdasarkan data Asean Specialized Meteorological Center (ASMC).

Baca juga : Ucapan Rocky Gerung Diputus PN Jaksel Tak Hina Jokowi

Jumlah tersebut merupakan sejarah tertinggi sejak 2015. Dalam kunjungan Panglima TNI-Kapolri-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Riau terkait penanganan Karhutla, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan bakal menarik kasus-kasus Karhutla ke Mabes Polri jika penegakan hukum di Polda tidak efektif.

Kapolri pun telah meneken Surat Edaran Kapolri Nomor SE/15/XI/2016 mengenai Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 10 November 2016. Surat edaran ini cukup komprehensif yang mencakup arahan bagi jajaran Polri untuk melakukan upaya preemtif, preventif dan represif lengkap dengan arahan melakukan upaya pembuktian dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga : Puluhan Bangunan Mengalami Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Garut

"Namun hasilnya hingga saat ini belum banyak dirasakan oleh publik, khususnya penegakan hukum bagi para pelaku korporasi. Ingat bahwa terkait dengan penegakan hukum ini Komisi III DPR RI sempat membentuk Panitia Kerja Karhutla di tahun 2016 meskipun hasilnya tidak jelas," kata Henri.

Ia menegaskan, seharusnya Kapolri Jendral Tito Karnavian bisa bersikap lebih tegas, totalitas dan, komprehensif. Ia berharap Kapolri mampu menggunakan surat edaran tersebut sebagai dasar untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap semua jajarannya.

"Apakah surat edaran tersebut dilaksanakan dengan baik. Kalau perlu Kapolri membentuk gugus tugas tersendiri untuk menyelidiki hal itu," ujar dia.

Henri menambahkan penanganan karhutla di daerah saat ini tak cukup hanya menangkap tangan pelaku pembakaran saja. Sebab, selama ini yang diperlukan adalah mengembangkan kasusnya hingga ke pengadilan dan mengejar dalang di baliknya.