Gubernur Anies Siapkan Cara Agar Taksi Online Bebas Ganjil-Genap

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menyiapkan mekanisme khusus untuk menandai taksi online yang beroperasi di Jakarta. Tanda ini bisa berupa stiker atau tengara lain.

Hal tersebut dilakukan agar taksi online terbebas dari kebijakan perluasan sistem ganjil-genap di Ibu Kota.

Baca juga : PDIP : Pencopotan Foto Jokowi Banyak Terjadi di Kantor DPD

Karena itu Anies terpikir untuk memberikan stiker khusus untuk taksi online yang beroperasi di Jakarta agar tak kena tilang atau ditindak saat petugas menggelar razia ganjil-genap.

Seperti dilansir dari Suara.com, taksi online berbeda dengan taksi umum yang mudah dikenali dari pelat nomor berwarna kuning. Sedangkan moda taksi online masih menggunakan pelat hitam layaknya mobil pribadi.

Baca juga : Ini Pesan Anies Baswedan di Hari Ulang Tahun ke-55

"Lagi disiapkan tandanya sehingga kendaraan yang memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," kata Anies di Jakarta pada Senin (12/7/2019).

Anies mengklaim sudah membicarakan rencana ini dengan salah satu perusahaan penyedia aplikasi taksi online, Grab. Kata dia, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun telah menindaklanjuti.

Baca juga : Butuh Revisi UU Kementerian Negara Bila Ada Penambahan Nomenklatur

"Dinas perhubungan dengan Grab sedang membicarakan tentang penandaan," tutup Anies.

Sebelumnya sejumlah warga Jakarta dan pengemudi taksi online mengeluh karena aturan ganjil-genap dianggap mempersulit mereka. Mereka meminta pemerintah Jakarta memberikan kemudahan bagi moda transportasi yang semakin menjadi pilihan favorit warga tersebut.

Kebijakan ganjil-genap di 16 ruas jalan Jakarta mulai disosialisasikan Senin (12/8/2019) hingga 6 September mendatang. Aturan ini mulai efektif berlaku pada 9 September 2019.