Hakim Militer Dipecat Karena Selingkuh

Jakarta, law-justice.co - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat seorang hakim Pengadilan Militer berinisial HM. Keputusan tersebut didapat melalui akun Twitter resmi Komisi Yudisial.

Ganjaran pemecatan bagi seorang hakim pengadilan militer tersebut merupakan kali pertama dalam sejarah peradilan di Indonesia.

Baca juga : KKB Serbu Gereja Kemudian Rampas Barang Jemaat di Pegunungan Bintang

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito selaku Ketua Majelis sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (31/7/2019).

MKH merupakan representasi dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). MKH sepakat menjatuhkan pemberhentian dengan hormat terhadap hakim Pengadilan Militer 316 Makassar, Sulawesi Selatan, di ruang Prodjodikoro Gedung MA, Jakarta pada Selasa (30/7/2019).

Baca juga : Pada Kuartal I 2024, Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen

"Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena melakukan perselingkuhan," ujar Joko.

Susunan MKH terdiri atas Joko Sasmito (ketua majelis) dengan beranggotakan Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, dan Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao, dan Yasardin.

Baca juga : Nyaris Seabad di RI, Produsen Sepatu Bata Tutup Pabrik di Purwakarta

Sebelumnya, MKH kerap memecat hakim dengan pelbagai alasan. Namun menurut catatan Detikcom, untuk hakim dari Pengadilan Militer, baru kali ini terjadi.