Pengamen yang Tuntut Polri dan Kejaksaan Minta Perlindungan LPSK

Jakarta, law-justice.co - Kuasa hukum empat pengamen salah tangkap, Oky Wiratama Siagian sedang berupaya meminta jaminan keamanan dan keselamatan kliennya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Walaupun belum ada ancaman kepada pengamen, tidak ada salahnya kami `notice` dari awal persidangan ini, yang mana korbannya adalah anak-anak," ujar Oky Wiratama Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Baca juga : 5 Tersangka Kasus Penipuan Email Palsu Perusahaan Singapura Diringkus

Menurut dia, seperti dilansir dari Antara, para korban salah tangkap itu wajib diberi perlindungan agar tetap dapat beraktivitas dengan tenang.

Ia juga mengatakan kliennya, yakni Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22) berharap mendapatkan ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap.

Baca juga : PDIP : Pencopotan Foto Jokowi Banyak Terjadi di Kantor DPD

Ia mengatakan, tuntutan itu berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan keempat pengamen tidak bersalah melalui Putusan Nomor: 131 PK/Pos.Sus/2016.

Pengamen itu sempat divonis penjara oleh pengadilan, namun bebas dari kurungan setelah proses kasasi di Mahkamah Agung.

Baca juga : Ini Pesan Anies Baswedan di Hari Ulang Tahun ke-55

Dalam sidang hari ini (Selasa, 23/7/2019), Pihak termohon dalam kasus salah tangkap empat pengamen Cipulir, yakni Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan menolak semua dalil empat pengamen (pemohon) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perwakilan Polda Metro Jaya, AKP Budi Novianto dalam pembacaan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak permintaan ganti rugi para pemohon.

"Menyatakan menolak untuk membayar ganti, kerugian material kepada para pemohon sebesar Rp662,4 juta dan kerugian imaterial sebesar Rp88,5 juta," paparnya.