Jakarta, law-justice.co - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyindir kunjungan kerja (Kunker) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Kolombia dan Amerika Serikat (AS) pada saat kursi wakil gubernur masih kosong.
Bahkan, Mendagri menyinggung Kunker Anies yang terbilang rutin selama menjabat gubernur.Baca juga : Eko Patrio Digadang Bakal jadi Menteri Prabowo
Anies sempat menjelaskan hasil kunjungan kerjanya kepada wartawan sepulangnya dari dua negara itu. Anies memaparkan pertemuannya di Washington DC dengan US-ASEAN Business Council."Bersama kita lakukan pembahasan terkait bagaimana Jakarta bisa memfasilitasi kegiatan perdagangan investasi yang menyerap tenaga kerja. Pembicaraan ini berlangsung produktif, Insya Allah akhir tahun ini sekitar bulan Desember mereka akan ada delegasi besar yang datang ke Indonesia dan kita siap menyambut," kata Anies, Jumat pekan lalu.Selain itu, Anies juga mengaku bertemu para pakar dari International Food Policy Research Institute membahas masalah pangan dan kualitas kesehatan dari pasokan pangan yang ada di Jakarta.Sebelumnya, pada tahun 2018, Anies juga mengunjungi Maroko, Turki, dan Argentina. Pada Mei 2019, Anies berkunjung ke Singapura dan Tokyo.Posisi wakil gubernur DKI Jakarta kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju sebagai calon wakil presiden pada Agustus 2018. Hingga kini posisi wakil gubernur DKI kosong.Perketat IzinBerdasarkan hal itu, Tjahjo meminta para kepala daerah wajib untuk melaporkan isi rencana perjalanan dinas ke luar negeri paling lambat 10 hari jelang keberangkatan."Supaya interval waktu ada proses ketentuan aturannya diproses semuanya diatur di undang-undang Pemda. bukan karangan saya, rinci di aturan pemdanya," kata dia.Sebelumnya, Kemendagri juga telah mengeluarkan surat edaran terkait izin dinas keluar negeri yang tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ untuk seluruh Gubernur/Wakil Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia tertanggal 1 Juli 2019Dalam surat itu disebutkan izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan."Dasarnya ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi. Asal pergi saja tidak mengajukan izin. Kan nggak enak kami ditanya bapak presiden," kata Tjahjo.Tak hanya dengan Kemendagri, para Kepala Daerah yang hendak keluar negeri harus memberitahukan terlebih dulu ke pihak Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara.Hal itu bertujuan agar kepala daerah tak sewenang-wenang melakukan perjalanan dinasnya tersebut."Ada minimum prosesnya jelas. Untuk apa? keperluan apa? undangan apa? anggaran berapa? rombongannya juga nggak boleh lebih dari lima maksimum," kata Tjahjo.