Alasan Pemerintah Beri Diskon Pajak Hingga 300 Persen

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan diskon pajak yang fantastis hingga 300 persen oleh pemerintah memiliki alasan tersendiri. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemberian diskon tersebut agar tidak membebani para pelaku usaha untuk mengeluarkan dana buat pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan melakukan riset.

Pemerintah telah memberikan diskon pajak kepada para pelaku usaha yang fokus membangun sumber daya manusia (SDM) dan riset. Namun, kebijakan tersebut diuga akan mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak.

Terkait hal itu, mengutip Suara, Sri Mulyani mengimabu agar kebijakan tersebut tidak dipandang sebagai faktor penurunan endapatan negara, tetapi harus dilihat dari sisi pertumbuhan perekonomian Indonesia di masa mendatang.

Baca juga : Menag Temui Sri Mulyani, Incar Devisa dari Haji dan Umrah Rp200 T

"Perlu adanya insentif bagi perusahaan untuk bisa melakukan investasi, ekspor, dan labour intensif. Adanya kebutuhan untuk meningkatkan riset dan inovasi di dalam rangka untuk masuk ke era digital itu kita respons," katanya Minggu (14/7/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, pemberian diskon ini juga perlu mempertimbangkan fiskal yang ada. Hal lain yang harus dilihat adalah keseluruhan dari sektor pendapatan yang ada.

Baca juga : Sri Mulyani Terbitkan Samurai Bond, Menarik Utang Baru Rp20,8 T

"Jadi kita akan melihatnya secara keseluruhan. Enggak hanya satu pajak lalu kita cari penggantinya di tempat lain. kita terus melihat keseluruhan intrumen fiskal," tutupnya.

Baca juga : Buntut Kasus Viral di Medsos, Sri Mulyani Kumpulkan Bos Bea Cukai