Banyak Mata-Mata, Soenarko: Hati-Hati Kivlan

Jakarta, law-justice.co - Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, tersangka perkara kepemilikan senjata api ilegal jelang aksi 22 Mei 2019 berpesan kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk berhati-hati dalam berbicara karena bisa menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

“Hati-hati juga kepada tamu-tamu yang datang, siapa tahu ada yang merekam dan menviralkan obrolan itu,” kata kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman usai menjemput Soenarko di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdan Jaya, Jakarta, Jumat siang (21/6/2019).

Baca juga : Ada Peran Ayah Muhdlor, KPK Dakwa Gazalba Dapat Gratifikasi Rp650 Juta

Menurut Ferry, akibat tidak berhati-hati saat bebicara menimpa Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, di mana dalam satu pertemuan ada yang bertanya yang spontanitas dijawab, namun tanpa diketahui ada yang merekam dan menviralkannya.

“Semoga pak Kivlan secepatnya dapat bebas,” harap Ferry.

Baca juga : Awalnya Ribut, Ini Kronologi Oknum TNI AL Tembak Warga di Makassar

Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019.

Dalam surat itu dinyatakan telah dilakukan penanguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim Polri di Rutan Guntur di Markas Pomdam Jaya, yang ditahan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 21 Juni 2019.

Baca juga : Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk S1 Semua Jurusan

Ferry menjelaskan Soenarko dalam keadaan sehat saat keluar dari Rutan sekitar pukul 14.00 WIB yang dijemput istri, anak serta menantunya. Menurut Ferry, usai mendapatkan surat penangguhan penahanan itu, Soenarko dapat menghirup udara bebas dan melanjutnya hidupnya secara normal kembali di usia 66 tahun.

Pascapenangguhan penahanan kata Ferry seperti dilansir dari Antara, pihaknya akan meminta secepatnya untuk dilakukan proses gelar perkara. Saat ini, Soenarko masih dalam status tersangka, namun pihaknya siap menghadirkan jika sewaktu-waktu dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya.

Penangguhan penahanan Soenarko berdasarkan permohonan sejumlah pihak diantaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto hingga 102 orang purnawirawan TNI/Polri.