Dituduh Diam-Diam Terbitkan IMB, Anies Membantah

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dituding telah menerbitkan surat izin mendirikan Bangunan(IMB) untuk pembangunan di tanah reklamasi secara diam-diam. Terhadap tuduhan itu, Anies membantahnya.

"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Jumat(14/6/2019) seperti dikutip Antara.

Baca juga : Akui Buka Opsi Usung Anies di Pilgub DKI, PKS: Kalau Cocok Why Not?

Ia menjelaskan, pengajuan permohonan IMB akan diproses sesuai peraturan dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB tanpa ada pengumuman.

"Nama Anda pun tidak kemudian diumumkan. Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru Anda yang sudah mendapatkan IMB yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," kata Anies.

Baca juga : Menyapa Anies, Prabowo: Saya Tahu Senyuman Anda Berat Sekali

Terkait proses hukum bagi pihak yang membangun tanpa izin di tanah reklamasi, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Pihak yang bangunannya mengalami penyegelan karena tidak memiliki IMB akan diproses secara hukum melalui pengadilan. Hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku.

Baca juga : Ini Alasan Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

"Mereka dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Anies.