Resmi Terbentuk, Tim Pembela Kedaulatan Rakyat Siapkan Bantuan Hukum

law-justice.co - Tim Pembela Kedaulatan Rakyat (TPKR) resmi terbentuk dengan tujuan melakukan pendampingan terhadap pihak-pihak yang kini sedang diperiksa oleh Polda Metro Jaya atas peristiwa 21-22 Mei 2019.

"Pada waktu kami mendampingi Amien Rais, bahkan makin banyak yang dipanggil dari 39 sampai 100 orang. Kita meyakini advokat tidak masuk daftar tersebut. Maka kita penting membela kawan kita ini. Di daerah banyak yang dipanggil dan berpotensi jadi tersangka juga," kata Ahmad Yani yang juga selaku inisiator sekaligus Ketua TPKR dalam Diskusi dan Launching Tim Pembela Kedaulatan Rakyat (TPKR) dengan tema "HAM, Demokrasi, dan Kedaulatan Rakyat" di Hotel Gren Alia, Cikini, Sabtu (1/7).

Baca juga : Law Firm, Roy Tumpal Pakpahan & Partners

"Ratusan orang yang ditahan di Polda tidak ada pendampingan maka mereka ini wajib kita dampingi," lanjut Ahmad Yani yang didampingi anggota timnya Adrianto. TPKR terdiri dari divisi mediasi, negosiasi, investigasi, dan advokasi. Yang sejauh ini sudah berproses salah satunya divisi investigasi mengenai kerusuhan 21-22 Mei yang meninggal resmi 8 orang sesuai Gubernur DKI Jakarta, dan lebih banyak korbannya adalah anak-anak.

"Gerakan ini tidak mencari uang, betul-betul mengabdi, dan soal uang kita mencari di kantor lawyer masing-masing," ungkapnya. Selain itu mereka juga akan membuka posko untuk kerabat atau keluarga yang nama-nama anggotanya belum pulang sampai sekarang saat peristiwa 21-22 Mei lalu.

Baca juga : May Day, YLBHI Ungkap Nasib Marginal Kaum Buruh di 10 Tahun Era Jokowi

"Peristiwa sebelumnya yang perlu kita investigasi juga KPPS meninggal dan sakit, diduga dalam tubuhnya ada zat yang menyebabkan kematian. Nanti akan ada konpers dengan doktor, advokat juga bakal mendampingi," imbuhnya. TPKR juga membuka kesempatan berbagai pihak ikut terlibat dalam organisasi ini, bahkan selain profesi advokat dipersilakan bergabung.

Baca juga : LBH Papua Desak Panglima TNI Tindak Anggota Siksa Anak di Yahukimo