Begitu Kuatnya Pengaruh OSO sampai Presiden Surati KPU

Jakarta, law-justice.co - Presiden Jokowi menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2019-2024.

Surat yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut sudah dikirim sejak 22 Maret lalu, namun baru beredar pada Kamis (4/4/2019).

Baca juga : Lebih Besar Dibanding ke RI, Microsoft Investasi Rp35,5 T di Malaysia

Dalam surat itu, Pratikno yang mengaku diperintah Presiden Joko Widodo meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Menurut Pratikno, Ketua PTUN Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden dengan Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019. Dalam surat itu, Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan agar Presiden memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusannya.

Baca juga : Patrialis Akbar Jadi Tim Hukum di Sengketa Pileg, Jimly: Tak Masalah

``Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pratikno dalam suratnya.

Ditolak KPU

Baca juga : Pecahkan Rekor Jenderal Termuda, Ini Sosok Brigjen Aulia Dwi Nasrullah

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari membenarkan adanya surat tersebut. KPU sudah menyampaikan surat balasan.

"Sudah kita jawab," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019).

Dalam surat balasan itu, KPU menyatakan tetap tidak memasukan OSO dalam DCT. KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

Sebagaimana yang dilansir dari Kompas.com, Hasyim mengatakan, penolakan terhadap permintaan istana ini tak ada hubungannya dengan surat suara yang sudah dicetak.

"Bukan masalah itu (surat suara). Yang masalah putusan MK," kata dia.