Awas, RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Alat Penyalahgunaan Kekuasaan!

Jakarta, - Komisi III DPR mengimbau agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dilakukan secara hati-hati agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Adang Daradjatun menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset mampu memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian negara tanpa mengabaikan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.

“Perampasan aset harus menjadi instrumen untuk memberantas kejahatan dan memulihkan kerugian negara, bukan menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai,” kata Adang kepada wartawan, Kamis, 29 Oktober 2026.

Legislator PKS itu juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik. Aset yang berkaitan dengan tindak pidana harus dibedakan secara tegas dari harta milik pihak lain yang diperoleh secara sah dan tidak terlibat dalam kejahatan.

Adang menilai, mekanisme keberatan dan pengujian melalui proses hukum yang adil perlu diatur agar masyarakat yang terdampak memiliki kesempatan mempertahankan hak kepemilikannya.

Selain itu, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Jangan sampai ketentuan yang dibentuk justru menimbulkan ketidakpastian hukum atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” kata mantan Wakapolri ini.

Lebih jauh, Adang berharap masukan para pakar dan praktisi hukum menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan pasal demi pasal RUU Perampasan Aset.

“Rumusan yang komprehensif diperlukan agar regulasi ini dapat memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, menjamin proses hukum yang adil (due process of law), serta menjaga prinsip negara hukum,” pungkas Adang.