Sebab Yusril Soroti Pasal `Sapu Jagat` UU Tipikor

[INTRO]

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti luasnya tafsir Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pemerintah kini membahas penyempurnaan aturan tersebut, terutama untuk memperjelas definisi keuangan negara dan unsur kerugian negara agar penerapan hukum memiliki kepastian.

Yusril menyebut kedua pasal tersebut memiliki cakupan tafsir yang sangat luas sehingga dapat menjangkau berbagai persoalan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara.

Ia mengibaratkan ketentuan tersebut sebagai pasal sapu jagat karena luasnya cakupan perbuatan yang berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," ujar Yusril dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait kajian penyempurnaan UU Tipikor di Kantor DEN, Selasa (27/10/2026).

Menurut Yusril, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah definisi keuangan negara. Sebab, sejumlah peraturan perundang-undangan memiliki rumusan yang berbeda mengenai pengertian tersebut, termasuk Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Perbedaan definisi ini dinilai perlu diperjelas agar aparat penegak hukum memiliki acuan yang lebih pasti dalam menerapkan ketentuan tindak pidana korupsi.

"Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," jelasnya.

Yusril menegaskan, penyempurnaan UU Tipikor bukan bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara yang selama ini menjadi bagian penting dalam penindakan korupsi. Sebaliknya, pemerintah ingin memperjelas makna kerugian negara agar penerapan pasal-pasal tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain definisi keuangan negara, pengertian perekonomian negara juga menjadi bahan pembahasan. Yusril menyebut dalam diskusi sebelumnya terdapat usulan agar unsur perekonomian negara dihilangkan dari rumusan terkait, tetapi hingga kini belum ada kesimpulan final.

Kredit Macet Tak Selalu Berarti Korupsi

Yusril mencontohkan persoalan kredit perbankan, termasuk pada bank milik negara, yang mengalami kemacetan setelah sebelumnya diberikan melalui proses kajian kelayakan.

Menurutnya, kredit yang awalnya diberikan secara layak dan wajar dapat mengalami masalah akibat kondisi yang tidak terduga, seperti pandemi Covid-19. Dalam situasi tersebut, kerugian bisnis perlu dibedakan dari kerugian yang timbul akibat tindak pidana.

"Dimulailah dengan satu kajian yang mendalam, layak, wajar, diberikan kredit. Di tengah jalan terjadi hal-hal yang tidak terduga. Ya mungkin seperti kemarin terjadi COVID, ya, mungkin terjadi hal-hal yang lain, lalu default. Yang diberi kredit tidak sanggup mengembalikan kreditnya," kata Yusril.

Ia menilai kerugian akibat kredit bermasalah tidak semestinya secara otomatis disamakan dengan tindak pidana korupsi apabila tidak terdapat unsur kejahatan.

Namun, Yusril menegaskan bahwa jika terdapat kolusi atau niat jahat antara pejabat bank dan penerima kredit, perbuatan tersebut tetap dapat diproses secara pidana sesuai dengan unsur tindak pidana yang terpenuhi.

"Kalaupun ada pidana, kalaupun ada kolusi, ada apa namanya, niat jahat antara yang mencairkan kredit itu ataupun antara kolusi antara petugas bank dengan yang mendapatkan kredit, itu ada tindak pidana sendiri, bukan termasuk tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dengan memperjelas rumusan UU Tipikor, Yusril berharap terdapat batas yang lebih tegas antara tindakan yang masuk kategori korupsi dan perbuatan yang termasuk tindak pidana lain. Ia menekankan, perbuatan yang tidak dikategorikan sebagai korupsi bukan berarti bebas dari penindakan hukum.

Yusril menjelaskan, kepastian hukum menjadi salah satu alasan penting di balik evaluasi UU Tipikor. Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak dapat berjalan optimal apabila masih terdapat ketidakpastian hukum dan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Ia juga menyoroti dampak persepsi mengenai korupsi terhadap citra Indonesia di mata dunia. Menurut Yusril, rumusan hukum yang terlalu luas dapat memengaruhi cara suatu negara dipandang dalam hal penanganan korupsi, sehingga definisi dan kategori tindak pidana perlu diperjelas.

"Yang kedua adalah memudahkan langkah pemberantasan korupsi itu sendiri. Dan yang ketiga adalah menjaga image negara kita ini," jelasnya.

Yusril turut mengungkapkan bahwa penyempurnaan UU Tipikor perlu dikaitkan dengan penyesuaian terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi, yang ditandatangani Indonesia pada 2003 dan diratifikasi pada 2006.