Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afand menjelaskan, penahanan dilakukan usai Sitti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 26 Oktober 2026.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” jelas Yusuf dalam keterangannya kepada wartawan.
Yusuf mengatakan, Sitti ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.
Sitti dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Sitti juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
Dalam perkara ini, terdapat empat kasus pemerasan yang dilakukan Sitti. Pertama terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan dengan meminta uang kepada pengembang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah.
Dua pengembang perumahan PT Royal Persada sudah menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta.
Kasus kedua terkait suap terhadap pembukaan gerai Indomaret sebesar Rp85 juta.
Kasus ketiga terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring.
Terakhir, kasus keempat terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino.