Polda Metro Hentikan Penyelidikan Penipuan Kripto Timothy Ronald

Jakarta, - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama pendiri Akademi Crypto,Timothy Ronald lantaran tak ditemukan ada unsur pidana.

Laporan polisi tersebut diketahui teregister dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2026 dengan pelapor Y. Laporan ini ditangani oleh Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyelidikan laporan tersebut dihentikan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan," kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (26/10).

Polda Metro Jaya sebelumnya membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan trading kripto. Laporan oleh seseorang berinisial Y ini turut mencatut nama Timothy Ronald,pendiri Akademi Crypto.

"Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik (penyelidikan)," jelas Budi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1).

Laporan soal dugaan penipuan trading kripto ini turut diunggah di akun Instagram@cryptoholic.idn. Dalam unggahan itu disebut sosok terlapor adalah pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada.

Akun itu menyebut korban penipuan awalnya takut karena diancam saat akan melapor ke polisi. Namun kini sudah memberanikan diri untuk melapor.

Akun itu turut mengunggah foto bukti tanda laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Merujuk pada laporan, kasus bermula saat para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto.

Kemudian, pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen.

"Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan" demikian tertulis dalam laporan tersebut.