Habiburokhman Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset

Jakarta, - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman resmi ditunjuk menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Penunjukkan Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut disepakati oleh pimpinan DPR RI beserta kepala kelompok fraksi (kapoksi).

"Tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati, menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja," kata Habiburokhman pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 UI) dan sejumlah dosen serta advokat, di Kompleks Parlemen, Senin (26/10).

Sementara itu, Habib menyebut Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset ialah Soedeson Tandra dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).

"Dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja. Lalu, kita kasih tepuk tangan dong buat Pak Soedeson," ucap Habib.

Penunjukan ketua dan wakil ketua panja ini dilakukan pada masa reses DPR RI. Habiburokhman juga menyebut jadwal RDPU kali ini awalnya diadakan pada masa sidang mendatang, tetapi dimajukan menjadi di masa reses.

Dia menyebut, majunya jadwal RDPU dilakukan untuk memastikan jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset pada Bulan Desember mendatang.

"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," ucapnya.

Selain itu, terdapat 20 elemen masyarakat yang hadir pada RDPU ini, mereka terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III juga menerima masukan dari masyakarat secara tertulis untuk pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," ucapnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset menjadi Undang-undang maksimal pada 15 Desember 2026.

Janji ini disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk yang menuntut pengesahan aturan tersebut, di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).

Sebagai bentuk komitmen pengesahan itu, pimpinan DPR meneken surat perjanjian siap mundur jika kesepakatan tak terealisasi.

Surat dimaksud menyebut pimpinan DPR bukan hanya siap untuk mundur dari jabatan, melainkan juga sebagai anggota dewan. Ketiga pimpinan ikut meneken surat tersebut bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati.

Sementara itu, RUU Perampasan aset juga sempat mengalami polemik. Sejumlah koalisi masyarakat meminta DPR dan pemerintah untuk membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.

Koalisi sipil mengidentifikasi setidaknya tiga poin substansi yang menjadi persoalan penting dari draf yang beredar versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf dari pemerintah.

Pertama, koalisi menduga DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Kedua, koalisi menduga DPR mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan atau Non-conviction based (NCB). Ketiga, koalisi menduga DPR membiarkan kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas.

Selain itu, pembahasan RUU Perampasan Aset juga masih bergulir. Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center Yerikho Alfredo Manurungmengusulkan tindak pidanajudi online masuk dalam daftar tindak pidana jenis kejahatan yang bisa disasar dalam RUU Perampasan Aset.

Yerikho menyebut 13 tindak pidana yangmasuk dalam daftar RUU Perampasan Aset masih bersifat fleksibel sehingga masih dapat ditambahkan.

Adapun, Komisi III DPR RI mengungkap daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

1. tindak pidana korupsi
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. tindak pidana terorisme
4. tindak pidana penyelundupan manusia
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
6. tindak pidana di bidang kehutanan
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. tindak pidana di bidang perpajakan
9. tindak pidana di bidang perbankan
10. tindak pidana di bidang perasuransian
11. tindak pidana di bidang pertambangan
12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.