Jakarta, - Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas Polri) menyatakan bahwa akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai besok, Senin (26/10) hingga 8 November 2026.
Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara menjadi salah satu sasaran utama operasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diunggah Korlantas Polri melalui akun media sosial pada Minggu (25/10), dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terpantau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain penggunaan handphone saat berkendara, pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm berstandar SNI, melanggar marka dan rambu lalu lintas, serta menerobos lampu merah, juga akan ditindak.
Pengendara yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan juga menjadi sasaran operasi. Polisi turut menyasar pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan yang menerobos jalur busway, serta kendaraan yang parkir di trotoar.
Pelanggaran lainnya adalah penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan
"Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026," tulis Korlantas Polri di media sosial, Minggu (25/10).
"Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," sambung unggahan tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram