Presiden PKS Minta Fraksinya Tindaklanjuti Putusan MK Ijazah Gibran

Jakarta, - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzamil Yusuf secara resmi menginstruksikan Fraksi PKS untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka di DPR RI.

Pernyataan itu disampaikan Politisi Senior PKS yang juga anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, Sabtu (24/10/2026).

“Presiden PKS AMY (Al Muzzamil Yusuf) sudah minta ditindaklanjuti keputusan MK,” katanya seperti melansir monitorindonesia.com.

Selain menindaklanjuti putusan MK, Presiden PKS, tambahnya, juga minta dilakukan perbaikan penyelenggaraan Pemilu dan melakukan komunikasi dengan partai politik lain.

“Juga diminta agar dilakukan perbaikan penyelenggara pemilu dan komunikasi dengan partai lain,” kata anggota Komisi II DPR RI itu.

Disisi lain, Anggota Komisi II DPR RI, Komaruddin Watubun menyatakan, sudah sepatutnya DPR RI melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan keabsahan ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau bertanya kepada saya sebagai anggota DPR-RI yang diberi tiga fungsi menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang salah satu adalah fungsi pengawasan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia maka perlu DPR melaksanakan fungsi tersebut untuk memastikan keabsahan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming,” kata Komaruddin.