[INTRO]
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pinjol) terkait penetapan batas atas bunga pinjaman.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto mengatakan putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10/2026). Majelis hakim dipimpin Anton Rizal Setiawan dengan anggota Achmad Rasyid Purba dan Arief Adikusumo. Dengan putusan tersebut, KPPU juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp23,59 juta.
Sebelumnya, melalui perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU menyatakan 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penetapan batas atas suku bunga pinjaman.
Sunoto menjelaskan, majelis hakim mendasarkan pembatalan putusan KPPU pada empat pertimbangan utama, yakni arahan regulator, perbedaan antara penetapan batas harga atas dan penetapan harga, definisi pasar bersangkutan, serta unsur perjanjian antarpelaku usaha. Pertama, majelis hakim menilai penetapan batas atas bunga pinjol merupakan bagian dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketika industri pinjaman daring mulai berkembang, belum terdapat regulasi yang memadai, termasuk mengenai kejelasan pengawasan.
Dalam kondisi tersebut, OJK lebih dahulu memberikan arahan, termasuk mengenai batas atas bunga pinjaman. Majelis hakim menilai kebijakan itu masuk dalam state action doctrine atau doktrin tindakan negara. Kedua, majelis hakim membedakan penetapan batas harga atas (price ceiling) dari penetapan harga (price fixing). Menurut pertimbangan hakim, pembatasan bunga tidak termasuk praktik yang dilarang secara hukum, melainkan bertujuan melindungi konsumen dari penetapan bunga yang sewenang-wenang.
Pelaku usaha, menurut majelis hakim, tetap memiliki keleluasaan menentukan bunga pinjaman selama tidak melampaui batas yang ditetapkan. Ketiga, majelis hakim tidak sependapat dengan KPPU mengenai definisi pasar bersangkutan. KPPU sebelumnya menilai batas bunga dalam Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 2018, 2020, dan 2021 berlaku bagi 97 perusahaan pinjol, baik konvensional maupun syariah.
Sebaliknya, majelis hakim menilai layanan pinjaman konvensional dan syariah memiliki karakteristik berbeda sehingga tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai pasar yang sama atau saling menggantikan.
Keempat, majelis hakim menilai tidak terdapat kesepakatan antarpelaku usaha sebagaimana yang menjadi dasar putusan KPPU. Menurut Sunoto, tidak semua perusahaan yang dijatuhi sanksi terlibat dalam penyusunan pedoman AFPI. Kepatuhan terhadap pedoman tersebut dinilai sebagai kewajiban yang disertai ancaman sanksi bagi pihak yang tidak mematuhinya.
Majelis hakim juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga negara dalam merumuskan kebijakan agar tidak terjadi pertentangan kewenangan maupun kebijakan. “Majelis hakim menegaskan pelaku usaha tidak dapat dihukum, oleh karena melaksanakan arahan dari otoritas negara yang mengawasinya,” kata Sunoto.