[INTRO]
Ada yang terasa janggal dari sikap Pemerintah Singapura dalam menyikapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ketika kabut asap melintasi perbatasan dan mengganggu kehidupan masyarakatnya, Singapura bergerak cepat mengidentifikasi tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga bertanggung jawab. Surat peringatan disiapkan, ancaman denda dilontarkan, bahkan kemungkinan tuntutan hukum ikut dikemukakan.
Sekilas, tindakan itu tampak sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Namun, jika ditelisik lebih jauh, muncul pertanyaan yang tidak boleh diabaikan: apakah Singapura sungguh-sungguh hendak menuntaskan persoalan karhutla, atau sekadar ingin menunjukkan ketegasan kepada publiknya sendiri tanpa membongkar persoalan bisnis yang berada di halaman rumahnya?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi (sebagaimana diberitakan law-justice.co Selasa, 20/10/2026), melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Singapura. Ia mempertanyakan apakah surat peringatan tersebut benar-benar ditujukan untuk menegakkan hukum atau sekadar menyenangkan pemilih dan para donatur politiknya.
Lutfi bahkan menantang Singapura agar tidak berhenti pada surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Jika memang serius, Singapura harus berani menindak perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan grup usaha besar yang berkantor pusat atau tercatat di bursa saham negara tersebut. Pesannya jelas: jangan hanya berani menunjuk pihak lain. Jika ingin menegakkan hukum, periksalah pula kepentingan bisnis yang berada di wilayah hukum sendiri.
Asap Menyeberang, Keuntungan Mengalir ke Mana?
Dalam pemberitaan mengenai karhutla, Pemerintah Singapura menyebut tujuh perusahaan yang lahannya diduga menjadi sumber kebakaran penyebab kabut asap. Nama-nama yang disebut antara lain PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Pemerintah Singapura menyatakan akan mengirimkan preventive notice kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Pemberitahuan itu berisi instruksi agar perusahaan mengerahkan tim pemadam kebakaran, menghentikan aktivitas pembakaran atau tindakan yang dapat memicu kebakaran baru, serta menyampaikan rencana penanganan kepada Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyatakan bahwa investigasi pemerintahnya menunjukkan sebagian kabut asap yang dialami Singapura berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia. Opsi denda dan tuntutan hukum juga disebut sedang dipertimbangkan.
Tentu saja, negara mana pun berhak melindungi kesehatan warganya dari pencemaran udara lintas batas. Indonesia pun tidak bisa menuntut Singapura untuk diam ketika asap dari wilayah Indonesia mengganggu kehidupan masyarakat di sana.
Namun, persoalannya tidak sesederhana itu.Jika perusahaan-perusahaan yang disorot memiliki hubungan kepemilikan, kendali, pendanaan, atau jaringan bisnis dengan grup usaha yang berkantor pusat maupun tercatat di Singapura, mengapa penegakan hukum seolah cukup diarahkan ke perusahaan yang beroperasi di Indonesia?
Di sinilah kritik Muhammad Lutfi menjadi relevan.Menurut Lutfi, empat dari tujuh perusahaan yang menerima peringatan memiliki hubungan dengan grup usaha besar yang mempunyai keterkaitan dengan pusat bisnis Singapura. Ia juga menyinggung perusahaan sawit besar seperti First Resources dan Bumitama Agri, yang tercatat di bursa saham Singapura.
Oleh karena itu hal ini layak dipertanyakan: jika keuntungan ekonomi dari kegiatan usaha mengalir melalui jaringan bisnis lintas negara, mengapa tanggung jawab atas kerusakan lingkungan harus berhenti di batas wilayah Indonesia?
Asap mungkin berasal dari lahan di Sumatra. Perkebunan dan fasilitas produksi mungkin berada di Indonesia. Namun, modal, pengendalian perusahaan, transaksi keuangan, dan keuntungan usaha bisa saja melibatkan berbagai yurisdiksi.
Karena itu, penelusuran tanggung jawab korporasi tidak boleh berhenti pada nama perusahaan yang lahannya terbakar. Seluruh pihak yang secara hukum bertanggung jawab harus diperiksa sesuai peran dan kewenangannya.Jangan sampai hukum hanya mengejar pelaksana di lapangan, sementara pihak yang mengambil keputusan dan menikmati keuntungan luput dari pemeriksaan.
Fenomena tersebut sungguh sangat ironis. Disatu sisi, Singapura menawarkan lingkungan bisnis dengan pajak relatif kompetitif dan fasilitas bagi perusahaan internasional untuk menjadikan negara tersebut sebagai pusat usaha. Sementara itu, kegiatan produksi yang membutuhkan lahan luas dapat berlangsung di negara lain, termasuk Indonesia.
Masalah terjadi ketika ada pemisahan antara pusat bisnis dan lokasi produksi berubah menjadi pemisahan antara pihak yang menikmati keuntungan dan pihak yang menanggung kerusakan.
Bayangkan sebuah perusahaan memperoleh keuntungan dari komoditas yang diproduksi di Indonesia. Ketika usaha berjalan baik, keuntungan dinikmati pemegang saham dan jaringan bisnisnya. Namun, ketika terjadi kebakaran, kerusakan ekosistem, pencemaran udara, dan gangguan kesehatan masyarakat, Indonesia harus menghadapi dampak langsungnya.
Masyarakat kehilangan udara bersih. Pemerintah mengeluarkan biaya untuk pemadaman dan penanganan bencana. Aktivitas ekonomi terganggu. Petani, pekerja, anak-anak, dan kelompok rentan harus menanggung risiko kesehatan. Nama Indonesia pun kembali tercoreng di mata internasional.Sementara itu, pusat bisnis yang terlibat dalam jaringan usaha tersebut belum tentu merasakan dampak lingkungan yang sebanding.
Inilah ketimpangan yang seharusnya menjadi perhatian serius.Jangan sampai keuntungan bisnis bersifat lintas negara, tetapi tanggung jawab lingkungan hanya dibebankan kepada negara tempat perkebunan berada.
Jika Indonesia hanya dijadikan tempat untuk menanam, memanen, dan memproduksi komoditas, sementara keuntungan finansial lebih banyak dinikmati melalui pusat-pusat bisnis di luar negeri, maka ini seperti orang yang memakan nangka dimana Indonesia cuma mendapatkan getahnya sementara Singapura yang menikmati nangkanya.
Singapore Cuci Tangan, Indonesia Abai ?
Sikap Singapura yang mengidentifikasi perusahaan-perusahaan di Indonesia sebagai pihak yang diduga menyebabkan kabut asap perlu diuji melalui bukti dan proses hukum yang transparan.
Apabila investigasi menunjukkan adanya pelanggaran, perusahaan yang bertanggung jawab memang harus ditindak. Tidak ada alasan untuk melindungi perusahaan hanya karena memiliki modal besar, jaringan internasional, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Namun, jika perusahaan-perusahaan tersebut memiliki hubungan dengan grup usaha yang berkantor pusat atau tercatat di Singapura, pemerintah negara itu juga patut ditantang untuk menjelaskan sejauh mana hukum setempat dapat diterapkan terhadap entitas yang berada dalam yurisdiksinya.
Muhammad Lutfi bahkan melontarkan tantangan agar Singapura tidak sekadar mengirimkan surat peringatan ke Jakarta, tetapi juga memeriksa kantor-kantor perusahaan terkait di wilayahnya sendiri sesuai hukum Singapura.
Tantangan ini menyentuh persoalan mendasar: konsistensi penegakan hukum.Kalau pemerintah Singapura benar-benar ingin memerangi karhutla, tindakan terhadap perusahaan yang beroperasi di Indonesia seharusnya berjalan beriringan dengan pemeriksaan terhadap kemungkinan pelanggaran oleh entitas yang berada dalam kewenangan hukumnya.
Apakah Singapura bersedia menggunakan instrumen hukumnya untuk menelusuri persoalan yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang berada di wilayahnya, jika bukti dan ketentuan hukum memungkinkan?. Ataukah ketegasan hanya ditampilkan ketika pihak yang dituding berada di luar wilayahnya?. Singapura tidak bisa menuntut tanggung jawab lintas batas sambil mengabaikan kemungkinan tanggung jawab korporasi yang berada dalam jangkauan hukumnya sendiri.
Sungguhpun demikian, kritik terhadap Singapura tidak boleh membuat pemerintah Indonesia kehilangan fokus terhadap persoalan utama: siapa yang membakar, siapa yang lalai mencegah kebakaran, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan, dan siapa yang harus membayar kerusakan yang ditimbulkan?
Terkait dengan hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan terdapat 98 laporan terkait karhutla yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Angka dan perkembangan penanganan perkara tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian agar publik memperoleh gambaran yang akurat mengenai proses penegakan hukum.
Jika angka itu benar, pertanyaan berikutnya adalah: berapa perkara yang telah menetapkan tersangka, siapa pihak yang diperiksa, dan sejauh mana penyidikan menyasar korporasi, bukan sekadar individu di lapangan?
Publik juga berhak mengetahui apakah penyidik menelusuri pemilik manfaat, struktur pengendalian perusahaan, dokumen perizinan, rekam jejak kebakaran, dan kemungkinan kelalaian dalam pencegahan serta penanggulangan kebakaran.Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada pekerja atau pelaksana lapangan, sedangkan pihak yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan tidak tersentuh.
Di sisi lain, pemerintah harus membuka informasi mengenai langkah pencegahan, pengawasan konsesi, penegakan kewajiban pemulihan lingkungan, dan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum.
Indonesia tidak perlu menunggu Singapura mengirimkan surat peringatan untuk bertindak. Negara ini memiliki kewajiban sendiri untuk melindungi rakyat, lingkungan, dan sumber daya alamnya.
Kalau ada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran atau lalai memenuhi kewajiban hukumnya, tindak tanpa pandang bulu. Jika ada pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau membiarkan pelanggaran, periksa sesuai ketentuan hukum.
Jangan pula membiarkan perusahaan besar merasa kebal hanya karena mampu menggerakkan modal dalam jumlah besar atau mempunyai jaringan bisnis internasional.Kedaulatan negara tidak diukur dari kerasnya pernyataan pejabat, melainkan dari keberanian menegakkan hukum terhadap siapa pun yang terbukti bersalah.
Ubah Kritik Menjadi Tekanan Diplomatik
Dalam persoalan ini, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil sikap yang tegas, terukur, dan berbasis bukti.Indonesia tidak perlu bersikap bermusuhan dengan Pemerintah Singapura. Kedua negara memiliki hubungan ekonomi, perdagangan, investasi, dan kerja sama regional yang penting. Namun, hubungan baik tidak boleh membuat Indonesia kehilangan keberanian untuk memperjuangkan kepentingannya.
Pemerintah Indonesia dapat meminta Singapura membuka informasi dan dasar investigasi yang digunakan untuk mengidentifikasi tujuh perusahaan tersebut. Data mengenai titik api, lokasi konsesi, periode kebakaran, dan keterkaitan antara sumber kebakaran dengan kabut asap harus dapat diuji secara ilmiah.
Pada saat yang sama, Indonesia perlu menawarkan kerja sama penegakan hukum lintas negara, termasuk pertukaran informasi mengenai kepemilikan perusahaan, aliran dana, dan struktur pengendalian korporasi jika relevan serta diperbolehkan oleh hukum.
Jika terdapat bukti bahwa entitas tertentu di Singapura terlibat dalam pelanggaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan di Indonesia, pemerintah harus menggunakan jalur diplomatik dan mekanisme hukum yang tersedia untuk mendorong pertanggungjawaban.
Dengan cara itu, Indonesia tidak terjebak dalam perang pernyataan. Indonesia justru menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak akan diselesaikan dengan saling menyalahkan, melainkan dengan membongkar rantai tanggung jawab sampai tuntas.
Adapun dugaan bahwa Presiden Prabowo belum mengunjungi Singapura karena persoalan ini atau karena alasan politik tertentu tidak dapat dipastikan tanpa bukti yang memadai. Hubungan diplomatik harus dinilai berdasarkan tindakan dan kebijakan yang nyata, bukan spekulasi mengenai agenda kunjungan pemimpin negara.Yang dibutuhkan sekarang bukanlah simbol atau sindiran semata, melainkan langkah konkret yang dapat melindungi kepentingan nasional.
Kritik Muhammad Lutfi semestinya menjadi pintu masuk untuk memperdebatkan persoalan yang lebih besar: bagaimana memastikan perusahaan yang menikmati keuntungan dari sumber daya alam Indonesia juga menanggung tanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Singapura berhak melindungi warganya dari kabut asap. Indonesia pun wajib mencegah karhutla dan menghukum pihak yang terbukti melanggar hukum. Kedua kepentingan itu tidak perlu dipertentangkan.
Yang tidak boleh terjadi adalah standar ganda: satu pihak menuntut pertanggungjawaban dari luar negeri, tetapi tidak bersedia memeriksa kemungkinan tanggung jawab yang berada dalam jangkauan hukumnya sendiri.
Jika ada perusahaan yang terbukti bersalah, hukum harus bekerja. Jika ada pemegang kendali yang terbukti bertanggung jawab, jangan biarkan mereka bersembunyi di balik struktur perusahaan yang rumit. Jika ada pelanggaran lintas negara, kerja sama hukum harus digunakan untuk menelusurinya.
Namun, semua tuduhan harus dibuktikan melalui proses yang sah. Jangan sampai kritik yang keras justru mengaburkan perbedaan antara dugaan, keterkaitan bisnis, dan kesalahan yang telah terbukti.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang menghirup asap dan siapa yang mengirimkan surat peringatan. Ini tentang keadilan dalam hubungan ekonomi lintas negara.Indonesia tidak boleh hanya menjadi tempat sumber daya alam dikeruk, keuntungan dihasilkan, dan risiko lingkungan ditinggalkan.Kalau keuntungan bisnis bisa melintasi perbatasan, tanggung jawab atas kerusakan lingkungan pun harus ditelusuri melampaui batas negara.
Jadi, pesan untuk Singapura sederhana: silakan menuntut Indonesia menindak perusahaan yang terbukti bersalah. Namun, jangan berhenti pada surat peringatan. Jika terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup, periksalah pula entitas bisnis yang berada dalam yurisdiksi Anda.
Dan pesan untuk pemerintah Indonesia lebih tegas lagi: jangan sibuk tersinggung karena ditegur negara tetangga, sementara persoalan di rumah sendiri belum dituntaskan.Bersihkan hutan dari api, bersihkan penegakan hukum dari tebang pilih, dan pastikan tidak ada korporasi yang lebih berkuasa daripada hukum.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik Indonesia di mata dunia. Yang dipertaruhkan adalah kesehatan rakyat, kelestarian lingkungan, dan kedaulatan negara atas kekayaan alamnya sendiri.