Mereka menilai, penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian adalah upaya kriminalisasi secara sistematis, dengan menahan dan menggeledah sejumlah mahasiswa serta warga sipil, bahkan sebelum mereka tiba di titik lokasi aksi. Selain itu, mereka juga mengkritik upaya pemberian bantuan hukum yang diduga sempat dibatasi atau ditunda pihak kepolisian.
"Ini sebuah tindakan kriminalisasi, ini kan pemaksaan orang yang sebenarnya tidak dipidana, tapi harus diproses hukum pidana. Proses ya, bukan dipidana, tapi diproses hukum pidana, itu kan kriminalisasi," kata Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya Ramli Himawan, Jumat (23/10).
Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia KontraS Surabaya Zaldi mengatakan, dugaan kriminalisasi tersebut semakin menguat ketika polisi secara sengaja memblokir akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang telah ditahan di kantor polisi. Menurutnya penyidik diduga terus menolak kehadiran tim pendamping hukum untuk menemui klien di ruang pemeriksaan meskipun pihak advokat telah menyerahkan identitas dan surat kuasa yang sah.
"KontraS Surabaya menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap akses bantuan hukum yang berpotensi melanggar hak tersangka dan prinsip peradilan yang adil atau fair trial," ujarnya.
"Sempat ada penghalang-halangan saat tim KontraS mencoba melakukan pendampingan malam tadi. Kami baru bisa masuk ke Polrestabes pukul 09.00 WIB tadi lalu langsung tandangan surat kuasa," sambung Zaldi saat dikonfirmasi kembali.
Dikonfirmasi terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing membantah tudingan itu, termasuk soal dugaan membatasi akses bantuan hukum tersebut.
"Enggak ada, untuk penghalang [bantuan hukum] atau apa tidak ada, kita mohon dukungan," kata Roy saat diklarifikasi Jumat sore.
"Yang penting kapolda sudah jelaskan kemarin malam, bahwa unjuk rasa itu diperbolehkan, tidak dilarang, yang dilarang untuk jika ada kegiatan-kegiatan yang melanggar Undang-undang," sambungnya.
Sweeping aparat ke massa aksi
Sebelumnya, Ramli dari LBH Surabaya mengatakan pihaknya menduga kepolisian melakukan upaya pembungkaman ruang berekspresi masyarakat dengan mencegat pergerakan massa ke titik aksi. Menurut pihaknya, tindakan penghadangan aparat yang dilakukan jauh dari titik utama demonstrasi mengindikasikan adanya niat kesengajaan agar jumlah peserta aksi tidak bertambah besar.
"Kepolisian patut diduga sudah berupaya untuk mencegah beberapa demonstran ini menjadi lebih banyak kumpul di satu titik," ujarnya.
Lebih lanjut, LBH Surabaya juga menyoroti tindakan sewenang-wenang aparat yang memeriksa isi ponsel milik para peserta aksi.
Pihaknya menegaskan penggeledahan barang pribadi tersebut dianggap menyalahi aturan karena seseorang yang kedapatan membawa barang tertentu seperti tiner tidak bisa langsung dituduh melakukan tindak pidana tanpa adanya bukti permulaan yang memadai.
"Kalau mendasarkan pada hukum acara pidana sebenarnya untuk menduga satu barang atau objek barang tertentu ini akan digunakan untuk melakukan tindak pidana ya sebenarnya harus ada bukti permulaan yang cukup. Karena seseorang membawa tiner itu kan bukan peristiwa pidana," jelas Ramli.
LBH Surabaya menilai aksi aparat penegak hukum memeriksa data pribadi dalam ponsel secara paksa itu merupakan pelanggaran prosedur hukum acara pidana. Ia menuturkan karena proses tersebut seharusnya didahului dengan pemanggilan yang sah.
Ia mengatakan pihak kepolisian wajib memberikan kejelasan status hukum serta menunjukkan petunjuk awal yang valid kepada calon terperiksa sebelum membongkar isi ponsel mereka.
"Untuk mengambil data di ponsel seseorang, nah itu juga perlu proses. Perlu proses, yaitu si terduga atau calon terperiksa ini harus diberikan surat resmi dulu. Dan dikasih tahu positioning-nya dia sebagai apa, saat akan dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Kritik serupa turut dilontarkan KontraS Surabaya atas rentetan tindakan represif petugas kepolisian di lapangan. Aparat keamanan kedapatan memaksa warga untuk pulang, menggeledah barang bawaan, hingga melakukan tes urine massal tanpa ada dasar penyidikan yang jelas sehingga hal ini murni dianggap sebagai ajang mencari-cari kesalahan demonstran.
"Sweeping, pemeriksaan barang pribadi, pemeriksaan telepon seluler, tes urine tanpa dasar yang relevan, serta pencarian dugaan pelanggaran tanpa kecurigaan yang memadai berpotensi menjadi praktik fishing expedition atau pemeriksaan yang bersifat masif, tanpa tujuan jelas, atau terlalu luas dalam tahap pra-projusticia untuk mencari-cari kesalahan orang, yang berujung pada kriminalisasi," jelas Zaldi.
Kontras pun mendesak agar pihak kepolisian segera menghentikan segala bentuk tindakan arogansi di lapangan. Aparat penegak hukum dituntut untuk menghormati asas ultimum remedium dengan tidak menggunakan jerat pidana sebagai alat untuk membungkam kebebasan sipil dan suara kritis masyarakat.
Menurutnya Pengamanan demonstrasi tidak boleh menjadi instrumen intimidasi, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun pembungkaman kritik terhadap pemerintah.
"Tindakan aparat kepolisian dalam perkara ini sangat berpotensi bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya menangkap 11 orang massa aksi peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (22/10) sore.
Kapolda Jawa Timur Irjen Dekananto Eko Purwono mengklaim, 11 orang yang ditangkap itu diduga akan menunggangi dan membuat kerusuhan di aksi Aliansi Surabaya Sadar tersebut. Mereka bahkan dibekuk sebelum aksi dimulai.
"Sebelum pelaksanaan unjuk rasa, kami mengamankan 11 orang yang diduga akan menunggangi penyampaian aspirasi," kata Dekananto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis malam kemarin.
Dekananto mengatakan, dari 11 orang itu, dua di antaranya merupakan mahasiswa dan lainnya adalah masyarakat sipil yang disebut polisi berstatus putus sekolah.
Saat ditangkap, Dekananto mengatakan, 11 orang itu kedapatan membawa benda-benda yang mencurigakan. Seperti senjata knuckle, minuman keras, hingga thinner yang diduga akan digunakan untuk melakukan pembakaran, serta sejumlah handphone.
"Sebagaimana rekan-rekan lihat di depan saya, bahwa ada beberapa barang bukti, antara lain thinner yang akan digunakan untuk melakukan pembakaran, kemudian juga ada yang membawa minuman keras jenis arak, kemudian ada alat knuckle, dan juga beberapa handphone yang kita sita dari pendalaman Direktorat Siber terdapat komunikasi untuk ajakan membuat kerusuhan," ucapnya.
Sebelas orang yang ditangkap itu terjadi saat polisi melakukan pemeriksaan penyekatan (sweeping) di sejumlah titik saat menuju lokasi aksi di depan Gedung Grahadi. Seperti di Jalan Simpang Pojok atau Gang Setan, Alun-Alun Surabaya,
Dekananto mengakui, pihaknya memang sengaja melakukan sweeping atau penyekatan di sekitar lokasi aksi sebagai bentuk antisipasi agar demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat sipil lain tak terdistraksi terduga perusuh.
"Kita lakukan penyekatan karena kita komitmen bahwa penyampaian aspirasi dari adik-adik mahasiswa maupun dari elemen masyarakat lain ini harus kita jaga. Kita tidak ingin adik-adik kita, teman-teman kita, saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi dengan damai justru menjadi korban karena ada beberapa oknum yang menunggangi aksi itu," jelasnya.