Jakarta, - Kenapa KUHP baru mengatur tindak pidana khusus? Padahal di ketentuan di luar KUHP baru sudah diatur hal tersebut. Kemudian, tolong sebutkan apa saja tindak pidana khusus yang diatur dalam KUHP baru?
Tindak pidana khusus hadir untuk menjawab permasalahan-permasalahan baru yang belum terakomodir oleh UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[1] Tindak pidana khusus sendiri merupakan kategori tindak pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar UU 1/2023 atau KUHP baru sebagai suatu kodifikasi hukum pidana.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, fungsi adanya tindak pidana khusus dalam KUHP baru adalah sebagai ketentuan penghubung (bridging article) antara KUHP baru dengan undang-undang di luar KUHP baru. Hal ini sebagaimana dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 187 UU 1/2023, berikut:
Untuk tujuan konsolidasi dalam suatu kodifikasi hukum, beberapa tindak pidana yang dianggap memiliki sifat seperti di atas dikelompokkan dalam 1 Bab tersendiri yang dinamai Bab Tindak Pidana Khusus yang dirumuskan secara umum/ Tindak pidana pokok (core crime) yang berfungsi sebagai ketentuan penghubung (bridging articles) antara undang-undang ini dan undang-undang di luar undang-undang ini…
Dimasukkannya delik-delik khusus secara garis besar ke dalam KUHP baru merupakan sebuah bentuk pengakuan struktural terhadap eksistensinya dalam sistem hukum pidana nasional, tanpa mencabut keberlakuan undang-undang khusus yang mengaturnya secara rinci.
Adapun UU 1/2023 mengklasifikasikan undang-undang yang mengatur secara khusus tindak pidana berdasarkan sifatnya, yang antara lain:
dampak viktimisasi (korbannya) besar;
sering bersifat transnasional terorganisasi (transnational organized crime);
pengaturan acara pidananya bersifat khusus;
sering menyimpang asas-asas umum hukum pidana materiel;
adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan memiliki kewenangan khusus (misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia);
didukung oleh berbagai konvensi internasional baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum; dan
merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat (super mala per se) dan sangat dikutuk oleh masyarakat (strong people condemnation).
Selain itu, diaturnya tindak pidana khusus dalam KUHP baru, merupakan sebuah langkah antisipasi terhadap kekosongan norma. Adaya klausul penyelamat (saving clause) seperti dalam Pasal 620 UU 1/2023, menjamin keberadaan norma khusus dalam KUHP baru tidak serta-merta menggantikan atau mencabut undang-undang sektoral, melainkan hidup berdampingan dalam kerangka relasi lex generalis–lex specialis.
Titik krusial yang harus dipahami secara tegas adalah bahwa pengaturan tindak pidana khusus dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk menggantikan undang-undang sektoral yang telah ada, melainkan untuk mengintegrasikannya secara struktural ke dalam sistem hukum pidana nasional dengan tetap menghormati asas lex specialis derogat legi generali.
Sebagai contoh, kajian yuridis normatif terkini menunjukkan bahwa dalam praktik pengaturan tindak pidana korupsi pasca berlakunya KUHP baru, UU Tipikor tetap menjadi dasar hukum utama penindakan, sementara KUHP baru berfungsi melengkapi, bukan menggantikan, hukum khusus yang telah ada.
Sebagaimana disarikan dalam artikel Catat! Ini Daftar Tindak Pidana Khusus yang Dikodifikasi dalam KUHP Baru, hal tersebut menegaskan bahwa hubungan antara KUHP baru dan undang-undang khusus bukan bersifat hierarkis-substitutif, melainkan komplementer-koordinatif, di mana KUHP baru menyediakan kerangka payung (umbrella framework) sementara ketentuan teknis, unsur delik yang lebih rinci, ancaman pidana minimum khusus, dan hukum acara tetap merujuk pada undang-undang sektoral yang bersangkutan.
Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Baru
Berdasarkan Buku Kedua Bab XXXV UU 1/2023, terdapat lima rezim tindak pidana khusus yang secara eksplisit dikodifikasi, yaitu:
Tindak Pidana Berat terhadap Hak Asasi Manusia (Pasal 598 – Pasal 599 UU 1/2023)
Secara substantif tindak pidana hak asasi manusia (“HAM”) tetap merujuk pada UU 26/2000 sebagai lex specialis yang mengatur kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan beserta hukum acara pemeriksaannya melalui pengadilan HAM.
Tindak Pidana Terorisme (Pasal 600 – Pasal 602 UU 1/2023)
Tindak pidana terorisme tetap merujuk pada UU 15/2003, serta UU 9/2013.
Tindak Pidana Korupsi (Pasal 603 – Pasal 606 UU 1/2023)
Tindak pidana korupsi tetap tunduk pada rezim UU Tipikor dan perubahannya, termasuk kewenangan penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak tersentuh oleh KUHP baru.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 607 – Pasal 608 UU 1/2023)
Tindak pidana pencucian uang (“TPPU”) tetap merujuk pada UU TPPU, dengan penegasan bahwa delik TPPU bersifat "tindak pidana ikutan" (follow-up crime) yang keberadaannya bergantung pada pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) terlebih dahulu.
Tindak Pidana Narkotika (Pasal 609 – Pasal 611 UU 1/2023),
Tindak pidana narkotika tetap merujuk pada UU Narkotika. Selain itu, KUHP baru sama sekali tidak mengenai penggolongan dan jumlah narkotika.
Perlu dicatat pula bahwa UU 1/2026, melakukan sejumlah penyesuaian teknis terhadap ketentuan tindak pidana khusus tersebut, misalnya penghapusan ketentuan pidana minimum khusus pada pasal-pasal narkotika dalam UU 1/2023 untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemidanaan yang lebih proporsional.[4] Hal ini menunjukkan bahwa sinkronisasi antara KUHP baru dan undang-undang sektoral bersifat dinamis dan terus dievaluasi oleh pembentuk undang-undang pasca berlakunya kodifikasi.
Demikian jawaba dari kami, semoga bermanfaat.