Jakarta, - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan tambang ilegal seluas 275,36 hektare di Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10).
Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH memimpin penertiban bersama Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, Kepala BIN Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra dan beberapa pejabat lain.
Dalam kegiatan itu, areal pertambangan emas seluas 275,36 hektar milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, resmi ditutup dan kini berada penuh di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Pada kesempatan tersebut, Sjafrie menyampaikan pelaksanaan tugas PKH dalam menertibkan pertambangan ilegal akan terus dilanjutkan meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan.
Upaya tersebut tetap berlandaskan persatuan nasional serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan tugas.
"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan," kata Sjafrie dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10).
Sementara itu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menjelaskan areal tambang yang telah diambil alih oleh negara akan dikelola oleh BUMN.
"Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat," ujar Burhanuddin.