Dilansir dari Malay Mail, Kamis (22/10/2026), Sekretaris Utama Pemerintah Malaysia Tan Sri Shamsul Azri Abu Bakar telah menginstruksikan seluruh kementerian, departemen, dan lembaga pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan tersebut.
Meski demikian, larangan Waze hanya berlaku ketika ASN menjalankan tugas resmi. Pemerintah juga menganjurkan pegawai negeri menghapus aplikasi tersebut dari perangkat pribadi untuk mengurangi potensi pengumpulan data lokasi di luar jam kerja.
Kenapa Malaysia Melarang Waze?
Dilansir CNBC Indonesia, pemerintah Malaysia menyoroti status Waze Mobile Ltd, perusahaan pengembang Waze yang didirikan dan beroperasi berdasarkan hukum Israel. Ketentuan penggunaan aplikasi tersebut juga menyebutkan bahwa sengketa terkait layanannya tunduk pada yurisdiksi hukum Israel.
Menurut pemerintah, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan informasi sensitif, terutama data lokasi dan pergerakan pengguna.
Waze diketahui mengumpulkan berbagai informasi, termasuk lokasi GPS, rute perjalanan, alamat IP, serta data perangkat. Informasi tersebut berpotensi digunakan untuk memetakan pola aktivitas dan pergerakan pengguna apabila dikumpulkan dan dianalisis secara berulang.
Namun, pemerintah Malaysia mengakui belum ada bukti bahwa Waze melakukan analisis semacam itu terhadap penggunanya. Kebijakan larangan diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi risiko keamanan data.
Sebagai informasi, Waze merupakan aplikasi navigasi yang berasal dari Israel dan telah diakuisisi Google pada 2013.
Menanggapi kebijakan Malaysia, Waze membantah tuduhan bahwa aplikasinya mengumpulkan informasi sensitif pemerintah atau memungkinkan pihak lain mengeksploitasi data pribadi pengguna.
"Waze beroperasi berdasarkan kebijakan privasi ketat yang melindungi data pengguna dan mematuhi standar perlindungan data global," kata juru bicara Waze kepada Reuters.